Adapun beleid turunannya adalah Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dan, Permenkeu Nomor 120 tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan Atau Mantan Wakil Presiden Indonesia.
Dari ketiga beleid itu, klausal berbunyi rumah pensiun berlahan maksimal seluas 1.500 meter persegi di kawasan Jakarta. Apabila di luar Jakarta maka nilainya harus setara dengan maksimal lahan di Jakarta.
Namun, belum pasti apakah rumah pensiun Jokowi seluas 12.000 meter persegi itu sudah setara dengan luas 1.500 meter persegi di Jakarta.