Jukir Pinggir Jalan Punya Kesempatan Lebih Besar Jadi Pegawai Vendor

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:58 WIB
Jukir Pinggir Jalan Punya Kesempatan Lebih Besar Jadi Pegawai Vendor
Parkir kendaraan dengan sistem digitalisasi. Sebagai ilustrasi [Unsplash/John Matychuk]

Suara.com - Sistem perparkiran kendaraan bermotor di Tanah Air terus mengalami pembaruan lewat sistem digitalisasi. Termasuk di antaranya adalah sistem nontunai.

Dikutip dari kantor berita Antara, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) atau Dishub Kota Medan mulai menerapkan sistem parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumut secara berlangganan mulai 1 Juli 2024.

Besaran tarif retribusi parkir berlangganan ini adalah:

  • Rp 90.000 per tahun bagi kendaraan roda dua
  • Rp 130.000 per tahun bagi kendaraan roda empat
  • Rp170.000 per tahun bagi kendaraan truk/bus.

Sebagai catatan, para juru parkir atau jukir berlangganan di Kota Medan tidak lagi boleh mengutip retribusi parkir tepi jalan, baik tunai mau pun nontunai.

Akan tetapi, bukan berarti para jukir tadi tidak berkarya lagi.

"Jukir-jukir ini tidak kami 'lepas' begitu saja, justru mereka kami lindungi dengan terdaftar sebagai pegawai vendor. Dengan catatan, mereka bisa bekerja sesuai Standard Operational Procedures (SOP) parkir berlangganan," jelas Iswar Lubis, Kepala Dishub Kota Medan.

"Mereka hanya mengatur parkir agar tertib dan teratur di lokasi yang ditentukan. Setiap kendaraan tidak memiliki stiker parkir berlangganan, maka tidak kita beri ruang untuk parkir tepi jalan," tandasnya.

Dishub Kota Medan menyebut para jukir selama ini bertugas di setiap parkir tepi jalan dipersilakan mendaftarkan diri kepada vendor parkir berlangganan.

"Silakan daftar ke vendor-vendor yang telah bekerjasama Pemkot Medan untuk mempekerjakan para jukir (juru parkir) berlangganan," saran Iswar Lubis.

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Elon Musk: Usia 12 Tahun Sudah Mulai Bisnis Perdana

Nantinya para juru parkir tadi akan terdata sebagai karyawan vendor parkir berlangganan di wilayah ibu kota Provinsi Sumut.

Bila masih bingung atas informasi ini, dapat berkoordinasi ke kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, di Jalan Pinangbaris, Medan.

"Tentunya sebelum kami arahkan ke vendor, jukir-jukir itu akan kami data terlebih dahulu. Setelah kami data identitasnya dan lokasi kerjanya, maka langsung kami arahkan ke pihak vendor," kata Iswar Lubis.

Ditambahkannya bahwa perekrutan juru parkir berlangganan Kota Medan akan memprioritaskan para juru parkir resmi yang selama ini telah bertugas di Kota Medan.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemkot Medan terhadap para juru parkir, karena selama ini telah berjasa dalam pengutipan retribusi parkir tepi jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI