Kementerian Perdagangan Bentuk Satgas Tertibkan Harga Produk Impor

Selasa, 09 Juli 2024 | 07:25 WIB
Kementerian Perdagangan Bentuk Satgas Tertibkan Harga Produk Impor
Pemusnahan barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Muhlis]

Suara.com - Meski pun belum menyebutkan secara rinci kapan waktu pembentukan satuan tugas (satgas) Kementerian Perdagangan bersama asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan siap membentuknya guna mengatasi barang impor ilegal.

Dikutip dari kantor berita Antara, pembentukan satgas sebagai tindak lanjut pertemuan dengan sejumlah asosiasi seperti Hippindo yang rata-rata mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal.

Untuk itu akan dilakukan rapat lanjutan dengan akan mengundang pemangku kepentingan terkait mengenai hal ini.

Nantinya, satgas bersama ini akan turun ke pasar-pasar untuk melakukan pengecekan langsung sejumlah barang-barang.

Menteri Perdagangan mensyaratkan , barang tertentu harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti pakaian wanita dan pakaian anak-anak. Tanpa SNI, prosedur masuknya diduga ilegal.

"Kalau kena masuknya Rp 60.000, kok ada kaos impor harganya Rp 50.000? Jadi, kita bareng-bareng asosiasi, lembaga perlindungan konsumen dan kita, kalau bisa Anggota DPR Komisi VI semangati kami, pas kita ke pasar bareng-bareng, kita lihat buktinya kaya apa," jelas Mendag.

Pandangan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ini mencontohkan adanya barang impor berharga begitu murah. 

Ia menduga bahwa jika ada kaos impor yang dijual dengan harga Rp 50.000 per lembar di pasaran, maka patut diduga barang itu masuk dengan cara yang tidak memenuhi ketentuan.

"Misalnya kaos, kalau masuk ke sini (Indonesia), itu dikenakan (bea masuk) Rp 60.000, jadi kalau ada kaos impor harganya Rp 50.000, nggak mungkin, berarti tidak betul cara masuknya," jelas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Perang Dagang Tiongkok Vs Amerika Serikat Berdampak 7 Produk Naik 200%, Menteri Perdagangan Sebutkan Ini

Mendag menyampaikan bahwa apabila ada kaos impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp 60.000 per pieces, maka barang tersebut menurutnya masuk tidak sesuai ketentuan.

"Pokoknya itu (masuknya) nggak betul, karena kalau kaos masuk ke sini (Indonesia), satu pieces dikenakan tarif Rp 60.000. Ini kok dijual Rp50.000. Itu satu contoh," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI