Pihak pelapor wajib memblokir sesaat setelah surat perintah pemblokiran diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim dan menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran maksimal satu hari kerja sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni