Panji Gumilang Bebas, Rekening Dana Jumbo Al Zaytun Bisa Dicairkan?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 18 Juli 2024 | 17:16 WIB
Panji Gumilang Bebas, Rekening Dana Jumbo Al Zaytun Bisa Dicairkan?
Tersangka penistaan agama Panji Gumilang menandatangani sejumlah berkas saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat. [Foto Dok. Kejaksaan Negeri Indramayu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak pelapor wajib memblokir sesaat setelah surat perintah pemblokiran diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim dan menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran maksimal satu hari kerja sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI