Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.986,497
LQ45 594,918
Srikehati 295,219
JII 350,443
USD/IDR 17.983

OVO Finansial: Bunga Pinjol Ilegal Mencekik, Merusak Kepercayaan

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 25 Juli 2024 | 19:40 WIB
OVO Finansial: Bunga Pinjol Ilegal Mencekik, Merusak Kepercayaan
Head of Public Affairs and Policy OVO Finansial, Mekhdi Ibrahim Johan dalam diskusi Ruang Gagasan bertajuk 'Modal Usaha Anti Ribet, di sini Infonya' yang diselenggarakan Core Indonesia bekerjasama dengan Suara.com pada Kamis (25/7/2024).

Suara.com - OVO Finansial, salah satu penyedia layanan keuangan digital, menyuarakan keprihatinan terhadap tingginya tingkat bunga yang ditawarkan oleh sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

OVO menilai bahwa bunga pinjol yang mencekik telah merusak citra perusahaan pinjol legal seperti OVO Finansial.

"Bunga pinjol ilegal sangat mencekik, kalau kita ikut aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Head of Public Affairs and Policy OVO Finansial, Mekhdi Ibrahim Johan dalam diskusi Ruang Gagasan bertajuk 'Modal Usaha Anti Ribet, di sini Infonya' yang diselenggarakan Core Indonesia bekerjasama dengan Suara.com pada Kamis (25/7/2024).

Menurut dia dengan bunga pinjol selangit dapat membebani masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial.

"Kita itu maksimal aturannya 0,3 persen (per hari), kalau lebih dari itu berarti sudah pasti pinjol ilegal," ungkapnya.

Dalam aturan OJK sendiri batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) maksimal sampai 0,3 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam beleid itu, batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen, akan menjadi 0,1 persen sampai 0,3 persen oleh OJK.

Menurutnya praktik bunga tinggi yang dilakukan oleh sejumlah oknum penyedia layanan keuangan digital ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak citra industri fintech secara keseluruhan.

Core Indonesia (Fadil)
Core Indonesia (Foto Fadil-Suara.com)

Mekhdi mengecam keras praktik pinjol ilegal yang merugikan konsumen dan merusak reputasi industri. Dirinya menegaskan bahwa sebagian besar perusahaan fintech yang tergabung dalam asosiasi berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara etis dan transparan.

baca juga

"Kepercayaan P2P lending pinjol ilegal sudah sangat jelek, kita saat ini mencoba untuk meningkatkan trust (kepercayaan) lagi," katanya.

Makanya saat ini dirinya bersama dengan asosiasi fintech tengah menggodok perubahan istilah pinjol. Menurutnya perubahan ini bertujuan untuk membedakan antara layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal dan terdaftar di OJK dengan praktik pinjaman online ilegal.

"Istilah pinjol selama ini sering diidentikkan dengan praktik-praktik ilegal. Padahal, tidak semua pinjol itu ilegal. Dengan mengubah istilahnya, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami dan membedakan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sarankan Cari Pasangan Kaya demi Keuntungan Finansial, Influencer China Dilarang Tampil di Media Sosial

Sarankan Cari Pasangan Kaya demi Keuntungan Finansial, Influencer China Dilarang Tampil di Media Sosial

News | Kamis, 18 Juli 2024 | 11:48 WIB

Kehabisan Saldo OVO? Top Up Cepat Lewat BRImo Aja!

Kehabisan Saldo OVO? Top Up Cepat Lewat BRImo Aja!

Bri | Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:57 WIB

Semakin Inovatif, Kopra by Mandiri Ungguli Kompetitor di Bisnis Solusi Korporasi

Semakin Inovatif, Kopra by Mandiri Ungguli Kompetitor di Bisnis Solusi Korporasi

Bisnis | Rabu, 03 Juli 2024 | 18:40 WIB

Terkini

Pegadaian Gelar Sales Town Hall 2026, Perkuat Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Pegadaian Gelar Sales Town Hall 2026, Perkuat Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:00 WIB

Fasilitasi Impor dan Pengadaan Barang China, Natindo Cargo Bantu UMKM

Fasilitasi Impor dan Pengadaan Barang China, Natindo Cargo Bantu UMKM

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:56 WIB

Sidang Korupsi INALUM Bongkar Risiko Penjualan Alloy: Piutang Rp140 Miliar Diduga Akibat Penipuan

Sidang Korupsi INALUM Bongkar Risiko Penjualan Alloy: Piutang Rp140 Miliar Diduga Akibat Penipuan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:58 WIB

Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik

Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:45 WIB

Selaras dengan Danantara, BTN Perkuat Transformasi Bisnis dan Bukukan Kinerja di Atas Rata-Rata

Selaras dengan Danantara, BTN Perkuat Transformasi Bisnis dan Bukukan Kinerja di Atas Rata-Rata

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:02 WIB

BACH dan EMMI Resmi Jadi Emiten BEI, Dana IPO Difokuskan untuk Ekspansi Bisnis

BACH dan EMMI Resmi Jadi Emiten BEI, Dana IPO Difokuskan untuk Ekspansi Bisnis

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:44 WIB

Rupiah Melemah, Dolar AS Mulai Dekati Level Rp18.000

Rupiah Melemah, Dolar AS Mulai Dekati Level Rp18.000

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:41 WIB

Ketegangan AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Kekhawatiran Gangguan Pasokan

Ketegangan AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Kekhawatiran Gangguan Pasokan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:32 WIB

Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun

Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:38 WIB

Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya

Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:05 WIB

×