Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada aturan baru ini, penginputan data petani pada RDKK dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.
Wamentan Apresiasi Pupuk Indonesia Dalam Memenuhi Ketersediaan Pupuk Bersubsidi
Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:01 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Hasil Proliga 2025: Nodai Comeback Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro ke Grand Final
02 Mei 2025 | 21:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 16:44 WIB
Bisnis | 16:41 WIB
Bisnis | 16:36 WIB
Bisnis | 16:26 WIB
Bisnis | 16:22 WIB
Bisnis | 16:19 WIB
Bisnis | 16:18 WIB