Untuk itu, melalui kemudahan ini diharapkan petani juga segera melakukan penebusan pupuk bersubsidi agar hasil panennya lebih optimal dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan meningkatkan pendapatan.
"Kami juga meminta distributor untuk mengawasi kios binaan terkait ketentuan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, seperti ketertiban administrasi atas bukti penyaluran, penjualan sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan tidak melakukan penjualan secara “paket”," kata Tri Wahyudi.