Menurutnya, ciri kelembagaan ekonomi yang belum proper itu ketika tidak jelas siapa lakukan apa. Lebih parah lagi, bila aturan main itu sebenarnya ada, tapi tidak dijalankan.
“Pola di atas pasti lahirkan ketidakpastian. Ketidakpastian, berpotensi kegiatan mandeg. Bila belum pasti, belum diikat oleh aturan main yang jelas, akan jadi masalah di waktu-waktu akhir, ketika masing-masing pihak tidak sepakat,” kata Firmansyah.