Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Mengatasi e-Meterai CPNS Sudah Dibayar Tapi Tidak Ada Kuota Masuk

M Nurhadi

Kamis, 05 September 2024 | 14:07 WIB
Mengatasi e-Meterai CPNS Sudah Dibayar Tapi Tidak Ada Kuota Masuk
Ilustrasi e-Meterai. [meterai-elektronik.com]

Suara.com - Belakangan ini, e-meterai jadi salah satu masalah paling pelik yang dihadapi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Salah satu masalahnya adalah ketika e-meterai sudah dibayar, tetapi kuota pemakaiannya tidak bertambah. Hal ini mengakibatkan pelamar tidak bisa membubuhkan meterai tersebut pada dokumen lamaran mereka.

Dalam proses seleksi CPNS 2024, penggunaan e-meterai adalah syarat wajib, baik untuk surat lamaran maupun surat pernyataan. Pembubuhan e-meterai ini harus dilakukan melalui situs yang direkomendasikan oleh pemerintah.

Sebagai contoh, di laman Meterai Elektronik, pelamar bisa membeli e-meterai dengan memilih tombol "Daftar Sekarang". Setelah itu, mereka dapat membubuhkannya pada dokumen melalui menu khusus yang ada di situs tersebut. Namun, beberapa pelamar mengalami masalah seperti e-meterai yang sudah dibeli tetapi kuotanya tidak muncul di menu pembubuhan.

Langkah-Langkah Mengatasi Masalah Kuota E-Meterai CPNS 2024

Bagi pelamar yang menghadapi kendala kuota e-meterai tidak bertambah, berikut beberapa solusi yang bisa dicoba:

1. Memperbarui Status Pembayaran (Receipt) Apabila status e-meterai yang dibeli belum berubah menjadi "Terbayar", berikut langkah-langkah untuk memperbaruinya:

  • Buka menu "Riwayat Pembelian" di situs e-meterai.
  • Pilih opsi "Lanjut Bayar".
  • Akan muncul dialog “Update Status No Receipt to PAID”, pilih “Ok”.
  • Ulangi langkah ini sampai status e-meterai berubah menjadi "Terbayar".
  • Segarkan (reload) laman untuk memeriksa apakah kuota telah bertambah.

2. Menghapus Cache Browser Jika status pembelian e-meterai sudah menunjukkan "Terbayar" namun kuotanya masih belum bertambah, Anda bisa mencoba menghapus cache browser. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Tunggu sekitar 10 menit setelah pembelian untuk memastikan sistem memproses data.
  2. Klik ikon tiga titik di pojok kanan atas browser Chrome.
  3. Pilih "All Time" untuk jangka waktu penghapusan cache.
  4. Centang semua opsi yang muncul, lalu klik "Clear Data".
  5. Login ulang di laman Meterai Elektronik.

Jika masih terkendala, Anda bisa melaporkan ke Helpdesk SSCASN BKN. Untuk diketahui, selain melalui situs Meterai Elektronik, pembelian dan pembubuhan e-meterai untuk keperluan seleksi CASN 2024 juga dapat dilakukan melalui beberapa platform lain. Menurut Peruri, pelamar bisa membeli e-meterai melalui situs seperti Skill Academy, E-Meterai Posfin, aplikasi e-MET (Momofin), pastisah dan lain sebagainya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Sampai Kapan?

Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Sampai Kapan?

Lifestyle | Kamis, 05 September 2024 | 13:31 WIB

Jadwal CPNS Diperpanjang Viral di Media Sosial, Diduga Karena e-Materai Bermasalah

Jadwal CPNS Diperpanjang Viral di Media Sosial, Diduga Karena e-Materai Bermasalah

Bisnis | Kamis, 05 September 2024 | 13:13 WIB

Apakah Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang? Ini Update Jadwal Resmi BKN

Apakah Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang? Ini Update Jadwal Resmi BKN

News | Kamis, 05 September 2024 | 13:11 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×