Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Mengatasi e-Meterai CPNS Sudah Dibayar Tapi Tidak Ada Kuota Masuk

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 05 September 2024 | 14:07 WIB
Mengatasi e-Meterai CPNS Sudah Dibayar Tapi Tidak Ada Kuota Masuk
Ilustrasi e-Meterai. [meterai-elektronik.com]

Suara.com - Belakangan ini, e-meterai jadi salah satu masalah paling pelik yang dihadapi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Salah satu masalahnya adalah ketika e-meterai sudah dibayar, tetapi kuota pemakaiannya tidak bertambah. Hal ini mengakibatkan pelamar tidak bisa membubuhkan meterai tersebut pada dokumen lamaran mereka.

Dalam proses seleksi CPNS 2024, penggunaan e-meterai adalah syarat wajib, baik untuk surat lamaran maupun surat pernyataan. Pembubuhan e-meterai ini harus dilakukan melalui situs yang direkomendasikan oleh pemerintah.

Sebagai contoh, di laman Meterai Elektronik, pelamar bisa membeli e-meterai dengan memilih tombol "Daftar Sekarang". Setelah itu, mereka dapat membubuhkannya pada dokumen melalui menu khusus yang ada di situs tersebut. Namun, beberapa pelamar mengalami masalah seperti e-meterai yang sudah dibeli tetapi kuotanya tidak muncul di menu pembubuhan.

Langkah-Langkah Mengatasi Masalah Kuota E-Meterai CPNS 2024

Bagi pelamar yang menghadapi kendala kuota e-meterai tidak bertambah, berikut beberapa solusi yang bisa dicoba:

1. Memperbarui Status Pembayaran (Receipt) Apabila status e-meterai yang dibeli belum berubah menjadi "Terbayar", berikut langkah-langkah untuk memperbaruinya:

  • Buka menu "Riwayat Pembelian" di situs e-meterai.
  • Pilih opsi "Lanjut Bayar".
  • Akan muncul dialog “Update Status No Receipt to PAID”, pilih “Ok”.
  • Ulangi langkah ini sampai status e-meterai berubah menjadi "Terbayar".
  • Segarkan (reload) laman untuk memeriksa apakah kuota telah bertambah.

2. Menghapus Cache Browser Jika status pembelian e-meterai sudah menunjukkan "Terbayar" namun kuotanya masih belum bertambah, Anda bisa mencoba menghapus cache browser. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Tunggu sekitar 10 menit setelah pembelian untuk memastikan sistem memproses data.
  2. Klik ikon tiga titik di pojok kanan atas browser Chrome.
  3. Pilih "All Time" untuk jangka waktu penghapusan cache.
  4. Centang semua opsi yang muncul, lalu klik "Clear Data".
  5. Login ulang di laman Meterai Elektronik.

Jika masih terkendala, Anda bisa melaporkan ke Helpdesk SSCASN BKN. Untuk diketahui, selain melalui situs Meterai Elektronik, pembelian dan pembubuhan e-meterai untuk keperluan seleksi CASN 2024 juga dapat dilakukan melalui beberapa platform lain. Menurut Peruri, pelamar bisa membeli e-meterai melalui situs seperti Skill Academy, E-Meterai Posfin, aplikasi e-MET (Momofin), pastisah dan lain sebagainya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Sampai Kapan?

Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Sampai Kapan?

Lifestyle | Kamis, 05 September 2024 | 13:31 WIB

Jadwal CPNS Diperpanjang Viral di Media Sosial, Diduga Karena e-Materai Bermasalah

Jadwal CPNS Diperpanjang Viral di Media Sosial, Diduga Karena e-Materai Bermasalah

Bisnis | Kamis, 05 September 2024 | 13:13 WIB

Apakah Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang? Ini Update Jadwal Resmi BKN

Apakah Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang? Ini Update Jadwal Resmi BKN

News | Kamis, 05 September 2024 | 13:11 WIB

Terkini

Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut

Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:56 WIB

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:04 WIB

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:47 WIB

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:32 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB