Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Kemasan Polos Ancam Industri Rokok Elektronik

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 17 September 2024 | 07:32 WIB
Kemasan Polos Ancam Industri Rokok Elektronik
Vape atau rokok elektronik (elektrik). (Shutterstock)

Suara.com - Asosiasi konsumen produk tembakau alternatif mengeluhkan aturan pemerintah terkait ketentuan kemasan pada produk tembakau alternatif. 

Hal ini termaktub dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan 17/2023.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan aturan turunan dari PP 28/2024 tersebut untuk rampung pada minggu kedua bulan September 2024 dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan dengan dalih mengejar target sebelum pergantian menteri. PMK yang disusun memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik, dengan referensi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tidak diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.

Sekretaris Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Wiratna Eko Indra Putra, mengaku kecewa terhadap pemerintah lantaran penyusunan PP 28/2024 hanya mewakili kepentingan sepihak dari sisi kesehatan tanpa mempertimbangkan aspek pendukung lainnya. 

"Pengesahan regulasi tersebut jelas mempersulit akses konsumen dewasa untuk beralih ke produk yang lebih rendah risiko," jelas Wiratna dalam keterangannya dikutip Selasa (17/9/2024).

Saat ini, sudah terdapat berbagai kajian ilmiah dari luar dan dalam negeri yang menemukan bahwa produk tembakau alternatif memiliki profil risiko yang lebih rendah. 

Wiratna berharap pemerintah seharusnya membedakan aturan produk tembakau alternatif dengan rokok sesuai dengan temuan kajian ilmiah yang ada. Ia juga menekankan pentingnya hasil kajian ilmiah dengan merangkul seluruh pemangku kepentingan di industri vape. Tujuannya agar aturan yang ada tidak memberatkan salah satu pihak tanpa adanya solusi yang jelas.

"Salah satu tujuan produk tembakau alternatif adalah mengurangi risiko penyakit yang berhubungan dengan kebiasaan merokok. Selain itu, perokok dewasa diberikan pilihan yang lebih rendah risiko untuk meningkatkan kualitas hidupnya," tambahnya.

Alih-alih menerapkan aturan yang dapat menjadi langkah mundur dalam menurunkan prevalensi merokok, Wiratna berharap pemerintah bisa berkaca dari keberhasilan negara maju, seperti Inggris, yang menggencarkan produk tembakau alternatif sebagai upaya menekan angka perokok. Selain itu, kajian ilmiah dari lembaga-lembaga penelitian lokal tentang produk tersebut juga perlu dilakukan secara masif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.

Pada kesempatan berbeda, Pengamat Kebijakan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Fathudin Kalimas, menyatakan partisipasi publik harus dibuka secara inklusif dengan melibatkan segenap pihak, khususnya yang terdampak akibat dikeluarkannya PP 28/2024 tersebut. Dengan demikian, tidak menguntungkan salah satu pihak dengan menekan pihak yang lain.

"Jika dalam pembentukannnya tidak melibatkan stakeholder terkait, maka berdampak soal legitimasi dan efektivitasnya di lapangan. Selain itu, juga berpotensi mengabaikan hak dan kepentingan sebagian pemangku kepentingan yang tidak diberi ruang dalam perumusannya," ujarnya.

Oleh karena itu, Fathudin menegaskan banyaknya peraturan yang menuai polemik akibat minimnya kanal aspirasi berbagai pemangku kepentingan sebaiknya direvisi. Prinsip dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah keadilan, sehingga harus mencerminkan berbagai kepentingan yang ada.

"Beleid tersebut akan berdampak pada kelangsungan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah), industri periklanan, industri kreatif dan usaha kecil lainnya. Padahal, pemerintah semangatnya justru mencetak UMKM secara masif, kebijakan ini tentu berpotensi menggerus sektor tersebut. Jika ada potensi pengabaian hak, dapat juga dilakukan langkah pengujian (judicial review) di Mahkamah Agung," tambahnya.

Fathudin juga menilai beleid dalam PP 28/2024 bersifat restriktif dan berpotensi menghambat perokok dewasa beralih dari kebiasaan merokok. Padahal, produk tembakau alternatif memiliki profil risiko yang lebih rendah bagi kesehatan. 

"Jika menghilangkan kebiasaan merokok dianggap berat, setidaknya dengan beralih ke produk yang lebih rendah risiko juga dapat disebut sebagai bagian dari strategi," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilaporkan Nyebar Hoaks Kasus Dugaan Perundungan PPDS Undip, Menkes Budi: Aneh!

Dilaporkan Nyebar Hoaks Kasus Dugaan Perundungan PPDS Undip, Menkes Budi: Aneh!

News | Sabtu, 14 September 2024 | 13:06 WIB

Masyarakat Ramai-ramai Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Masyarakat Ramai-ramai Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Bisnis | Sabtu, 14 September 2024 | 12:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Picu Rokok Ilegal? Industri Kretek Menjerit

Kemasan Rokok Polos Picu Rokok Ilegal? Industri Kretek Menjerit

Bisnis | Sabtu, 14 September 2024 | 09:03 WIB

Terkini

BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang

BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:22 WIB

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 14:51 WIB

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:51 WIB

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:33 WIB

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:26 WIB

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 10:47 WIB

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB