- Kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas serta kebijakan pengendalian internal yang jelas.
- Tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan termasuk pemantauan oleh komite audit.
- Dukungan dari pemegang saham pengendali terhadap kualitas pelaporan keuangan.
- Kewajiban pihak terafiliasi untuk tidak melakukan intervensi dalam proses pelaporan.
- Sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan POJK ini, termasuk denda administratif.
- Bank diwajibkan menyusun dan menerapkan kebijakan serta prosedur pengendalian internal dalam waktu tiga bulan setelah POJK diterbitkan.
- Pembentukan unit kerja khusus atau penunjukan pejabat eksekutif untuk mencegah kecurangan atau manipulasi dalam laporan keuangan dalam waktu enam bulan setelah POJK diterbitkan.
Mengenal Regulasi Anti Window Dressing OJK dan Tujuannya
M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:43 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
OJK Dorong Bank DKI Segera IPO, Ini Alasannya
01 Mei 2025 | 19:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 21:36 WIB
Bisnis | 19:00 WIB
Bisnis | 18:52 WIB
Bisnis | 18:52 WIB
Bisnis | 18:37 WIB
Bisnis | 18:29 WIB