Mengenal Regulasi Anti Window Dressing OJK dan Tujuannya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:43 WIB
Mengenal Regulasi Anti Window Dressing OJK dan Tujuannya
OJK (kominfo.jatimprov.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas serta kebijakan pengendalian internal yang jelas.
  2. Tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan termasuk pemantauan oleh komite audit.
  3. Dukungan dari pemegang saham pengendali terhadap kualitas pelaporan keuangan.
  4. Kewajiban pihak terafiliasi untuk tidak melakukan intervensi dalam proses pelaporan.
  5. Sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan POJK ini, termasuk denda administratif.
  6. Bank diwajibkan menyusun dan menerapkan kebijakan serta prosedur pengendalian internal dalam waktu tiga bulan setelah POJK diterbitkan.
  7. Pembentukan unit kerja khusus atau penunjukan pejabat eksekutif untuk mencegah kecurangan atau manipulasi dalam laporan keuangan dalam waktu enam bulan setelah POJK diterbitkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI