Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus

Achmad Fauzi

Rabu, 06 November 2024 | 15:26 WIB
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan sambutan saat Sertijab dan Pisah Sambut di gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Senin (21/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut tidak semua UMKM yang utangnya di perbankan bisa dihapus oleh pemerintah.

Kebijakan ini sebagai bagian keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

"Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara," ujar Maman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Meski begitu, Menteri Maman menegaskan, agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan. Seperti misalnya bencana alam dan COVID-19.

"Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong," beber dia.

Selanjutnya, bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo, sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.

"Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM," beber dia.

Artinya, kata Menteri UMKM Maman, bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.

"Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana," jelas dia.

baca juga

Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah ini di Istana Merdeka pada Selasa (5/11).

Presiden Prabowo menekankan, kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Presiden Prabowo.

Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Presiden Prabowo menjelaskan, sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.

"Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM Bidang Pertanian Hingga Perikanan

Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM Bidang Pertanian Hingga Perikanan

News | Selasa, 05 November 2024 | 18:34 WIB

Bazar UMKM BerKRIYAsi Kembali Hadir di Makassar: Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Inovasi dan Kriya Nusantara

Bazar UMKM BerKRIYAsi Kembali Hadir di Makassar: Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Inovasi dan Kriya Nusantara

Bisnis | Selasa, 05 November 2024 | 13:41 WIB

UMKM Binaan Pertamina Diminati di Indonesia Week Hongkong 2024

UMKM Binaan Pertamina Diminati di Indonesia Week Hongkong 2024

Bisnis | Senin, 04 November 2024 | 14:27 WIB

Terkini

Sering Salah? Ini Aturan Urutan Operasi Hitung yang Benar, Perkalian atau Pembagian Dulu?

Sering Salah? Ini Aturan Urutan Operasi Hitung yang Benar, Perkalian atau Pembagian Dulu?

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 10:47 WIB

Lega Bisa Gabung SC Heerenveen, Mees Hilgers Bongkar Borok FC Twente: Mereka Cuma Mau Untung

Lega Bisa Gabung SC Heerenveen, Mees Hilgers Bongkar Borok FC Twente: Mereka Cuma Mau Untung

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 10:46 WIB

Kala Cinta Datang, Haruskah Persahabatan Retak? Membaca Fly Him to the Moon

Kala Cinta Datang, Haruskah Persahabatan Retak? Membaca Fly Him to the Moon

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 10:45 WIB

Mending Groupset Shimano atau SRAM? Kenali Bedanya Sebelum Merakit Sepeda

Mending Groupset Shimano atau SRAM? Kenali Bedanya Sebelum Merakit Sepeda

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 10:40 WIB

Cara Mencegah Flek Hitam Datang Lagi Setelah Berhasil Dihilangkan, Jangan Lupakan 7 Hal Ini

Cara Mencegah Flek Hitam Datang Lagi Setelah Berhasil Dihilangkan, Jangan Lupakan 7 Hal Ini

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 10:39 WIB

8 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menhan Sjafrie Buka Suara

8 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menhan Sjafrie Buka Suara

News | Selasa, 01 September 2026 | 10:37 WIB

Obrolan Tanpa Akhir dan Seni Jatuh Cinta dalam Film Before Sunrise

Obrolan Tanpa Akhir dan Seni Jatuh Cinta dalam Film Before Sunrise

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 10:37 WIB

Bensin Langka, Warga di Berau Rela Antre BBM Eceran

Bensin Langka, Warga di Berau Rela Antre BBM Eceran

Kaltim | Selasa, 01 September 2026 | 10:36 WIB

5 Arti Mimpi Meninggal Sendiri Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Petaka?

5 Arti Mimpi Meninggal Sendiri Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Petaka?

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 10:36 WIB

Emiten Milik Bakrie hingga Salim Kena Sanksi Miliaran dari OJK, Berikut Daftarnya

Emiten Milik Bakrie hingga Salim Kena Sanksi Miliaran dari OJK, Berikut Daftarnya

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 10:36 WIB

×