Pemerintah Sudah Kantongi Rp29,9 Triliun Pajak Ekonomi Digital

Rabu, 13 November 2024 | 14:43 WIB
Pemerintah Sudah Kantongi Rp29,9 Triliun Pajak Ekonomi Digital
Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp29,97 triliun dari sektor ekonomi digital per 31 Oktober 2024.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara total penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,55 triliun, dengan penerimaan khusus 2024 sebesar Rp1,03 triliun.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI