Sementara total penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,55 triliun, dengan penerimaan khusus 2024 sebesar Rp1,03 triliun.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.
Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.