Awas! Kebijakan Hapus Utang Macet UMKM Bisa Jadi Bumerang jika Tak Disertai Pengawasan Ketat

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 14 November 2024 | 11:11 WIB
Awas! Kebijakan Hapus Utang Macet UMKM Bisa Jadi Bumerang jika Tak Disertai Pengawasan Ketat
Ilustrasi UMKM.

Suara.com - Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memang memberikan angin segar bagi para pelaku usaha yang kesulitan melunasi utang.

Namun, di balik niat baik tersebut, terdapat kekhawatiran akan munculnya moral hazard di kalangan debitur.  

Fithra Faisal Hastiadi, ekonom sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), mengingatkan bahwa pelaksanaan PP 47/2024 harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

"Kebijakan ini memang sangat bagus untuk membantu UMKM, tetapi kita harus waspada agar tidak disalahgunakan oleh sebagian pihak," ujarnya dikutip Antara, Kamis (14/11/2024).

Fithra menjelaskan, adanya potensi moral hazard ini dikarenakan adanya miskonsepsi di tengah masyarakat. "Banyak yang mengira bahwa dengan adanya PP ini, mereka bisa seenaknya tidak membayar utang. Padahal, kebijakan ini memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi," tambahnya.

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menghapus sebagian besar utang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini seperti angin segar bagi para pelaku UMKM yang selama ini terbebani oleh utang yang sulit dilunasi.

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diteken pada Selasa (5/11/2024) Presiden ingin kelompok ini bisa bangkit dari keterpurukan akibat utang.

Lantas siapa saja pihak yang bisa mendapatkan fasilitas penghapusan utang ini?

baca juga

Berdasarkan Pasal 2 dalam PP itu, penghapusan piutang macet yang dimaksud mencakup bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dengan cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet; serta pemerintah kepada UMKM dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak piutang negara macet.

Ketentuan penghapusbukuan piutang macet meliputi piutang yang telah dilakukan upaya restrukturisasi maupun yang telah dilakukan upaya penagihan secara optimal, tetapi tetap tidak tertagih.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6, hapus tagih terhadap piutang macet yang telah dihapus buku mencakup kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP tersebut.

Selain itu, mencakup pula kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang bersangkutan. Kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah juga termasuk dalam cakupan penghapusan tagihan ini.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (2), kredit yang termasuk dalam penjelasan di atas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau nasabah.
b. Telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
c. bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan d. Tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.

Penghapusan Piutang Negara Macet PP No. 74/2024 juga mengatur perihal penghapusan piutang negara macet dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), penghapusan secara bersyarat dapat dilakukan terhadap piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.

Syaratnya, penghapusan dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300 juta rupiah per Penanggung Utang. Hal ini berdasarkan ayat (2) pasal yang sama. Ketentuan serupa juga berlaku piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.

Menurut Pasal 12 ayat (3), penghapusan piutang kredit program pada jenis ini dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300 juta per penanggung utang perorangan; atau maksimal Rp500 juta per penanggung utang badan usaha. Dalam hal piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditentukan per penanggung utang, maka penghapusan piutang negara dapat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500 juta per proyek.

Pada Pasal 19 mengatur lebih lanjut penghapusan secara bersyarat piutang dana bergulir macet dan piutang kredit program macet, serta penghapusan secara mutlak piutang negara macet beserta mekanisme pelaporannya.

Kebijakan penghapusan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 [enam] bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peraturan Lengkap soal Hapus Utang Macet UMKM yang Diteken Prabowo

Peraturan Lengkap soal Hapus Utang Macet UMKM yang Diteken Prabowo

Bisnis | Kamis, 14 November 2024 | 10:57 WIB

Bertemu Menhan AS, Prabowo Ungkap Sikap RI soal Konflik Palestina-Israel: Kami Minta Gencatan Senjata Segera

Bertemu Menhan AS, Prabowo Ungkap Sikap RI soal Konflik Palestina-Israel: Kami Minta Gencatan Senjata Segera

News | Kamis, 14 November 2024 | 10:56 WIB

Hanya Sediakan Potret Prabowo, Penjual Poster Tak Punya Foto Gibran Rakabuming

Hanya Sediakan Potret Prabowo, Penjual Poster Tak Punya Foto Gibran Rakabuming

Video | Kamis, 14 November 2024 | 11:00 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×