Pakar Keuangan Soroti Penghapusan Utang UMKM, Perlu Ada Batasan dan Antisipasi Moral Hazard

M Nurhadi

Kamis, 21 November 2024 | 06:35 WIB
Pakar Keuangan Soroti Penghapusan Utang UMKM, Perlu Ada Batasan dan Antisipasi Moral Hazard
Ilustrasi - Perajin menyelesaikan pembuatan kotak tisu berbahan limbah kerang di rumah Cuts Kreative Company Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/10/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

Suara.com - Ekonom dan mantan Tenaga Ahli Ketua BPK RI, Abdul Rahman Farisi, mendukung kebijakan penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut dia, langkah ini memiliki potensi dalam pemulihan sektor UMKM yang selama ini terbebani utang, serta membuka peluang bagi mereka untuk bangkit dan mengembangkan usaha.

Abdul Rahman menyatakan bahwa penghapusan utang ini bisa berfungsi sebagai "prime mover" yang memberikan dorongan awal bagi UMKM yang mengalami kesulitan untuk kembali beroperasi dan memperkuat usaha mereka.

Meski demikian, ia menegaskan, kebijakan penghapusan utang harus dilaksanakan secara cermat dengan pengawasan yang ketat agar dampaknya terasa dalam jangka panjang.

Ia mengingatkan bahwa program pemutihan utang sebaiknya dilakukan secara selektif dan tidak terlalu sering.

Menurut dia, pemutihan utang perlu memiliki batasan tertentu untuk menghindari potensi moral hazard yang dapat mempengaruhi sikap pelaku UMKM dalam menggunakan pinjaman bank sebagai modal usaha. 

Sebagai contoh, ia menyarankan agar kebijakan tersebut dilaksanakan sekali dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.

Selain itu, Abdul Rahman juga mengusulkan agar perusahaan-perusahaan menengah ke atas diwajibkan menjalin kemitraan dengan UMKM sebagai bagian dari rantai bisnis mereka. Ia berpendapat bahwa kemitraan ini harus menjadi syarat dalam pemberian insentif kebijakan, seperti Tax Holiday atau kemudahan investasi lainnya.

Ia yakin bahwa dengan adanya kebijakan ini, UMKM dapat tumbuh seiring dengan usaha besar di Indonesia, menciptakan ekosistem bisnis yang saling mendukung dan berkelanjutan.

baca juga

"Dukungan terhadap UMKM harus menjadi bagian dari insentif kebijakan untuk usaha besar. Ini akan menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan saling menguntungkan," ujar Abdul Rahman.

Dia menekankan pentingnya langkah-langkah sinergis untuk mendorong keberlanjutan UMKM, selama kebijakan penghapusan utang diterapkan dengan syarat yang jelas dan terbatas.

Dengan pendekatan yang tepat, ia percaya bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak ekonomi yang positif dan berkelanjutan bagi sektor UMKM di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat Nilai Dibanding Hapus Buku Kredit UMKM Mending Naikkan Daya Jual

Pengamat Nilai Dibanding Hapus Buku Kredit UMKM Mending Naikkan Daya Jual

Bisnis | Rabu, 20 November 2024 | 14:24 WIB

Penghapusan Utang UMKM Masalah Kompleks, Pakar Minta Pemerintah Cermat Agar Tepat Sasaran

Penghapusan Utang UMKM Masalah Kompleks, Pakar Minta Pemerintah Cermat Agar Tepat Sasaran

Bisnis | Rabu, 20 November 2024 | 14:02 WIB

Jangan Salah Kaprah! Hapus Kredit Macet UMKM Hanya untuk yang Sudah Masuk Daftar

Jangan Salah Kaprah! Hapus Kredit Macet UMKM Hanya untuk yang Sudah Masuk Daftar

Bisnis | Rabu, 20 November 2024 | 13:29 WIB

Terkini

Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup, Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Kini Berubah

Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup, Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Kini Berubah

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 16:18 WIB

Prabowo Minta Peluang Suku Dayak Jadi Prajurit TNI Dibuka Lebar, Menhan Siapkan Privilese

Prabowo Minta Peluang Suku Dayak Jadi Prajurit TNI Dibuka Lebar, Menhan Siapkan Privilese

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Strategi Harga Baru Hyundai Stargazer Cartenz Catatkan Hasil Positif

Strategi Harga Baru Hyundai Stargazer Cartenz Catatkan Hasil Positif

Otomotif | Senin, 31 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jualan Online Sepi? Pakai 4 Strategi 'Grilya' Ini Biar Laris Manis di E-Commerce

Jualan Online Sepi? Pakai 4 Strategi 'Grilya' Ini Biar Laris Manis di E-Commerce

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 16:06 WIB

Link Streaming Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia Sore Ini, Saksikan Perjuangan Garuda Muda

Link Streaming Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia Sore Ini, Saksikan Perjuangan Garuda Muda

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Setia pada Provider Lama Nyaman, tapi Mengapa XL Kembali Menarik Perhatian?

Setia pada Provider Lama Nyaman, tapi Mengapa XL Kembali Menarik Perhatian?

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 16:05 WIB

BPK Audit 4 Sektor Strategis Pemprov Jateng, Taj Yasin Minta Seluruh OPD Buka Data

BPK Audit 4 Sektor Strategis Pemprov Jateng, Taj Yasin Minta Seluruh OPD Buka Data

Jawa Tengah | Senin, 31 Agustus 2026 | 16:03 WIB

Tak Pilih Dendam, Ayah Korban Kecelakaan Ini Justru Bersahabat dengan Iwan Adranacus

Tak Pilih Dendam, Ayah Korban Kecelakaan Ini Justru Bersahabat dengan Iwan Adranacus

Surakarta | Senin, 31 Agustus 2026 | 16:01 WIB

Tak Mau Indonesia Banyak Utang, Prabowo Tolak Tawaran Pinjaman IMF

Tak Mau Indonesia Banyak Utang, Prabowo Tolak Tawaran Pinjaman IMF

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 15:59 WIB

PT Pegadaian Berkolaborasi dengan POGI Menggelar Merdeka Stunting 2026 di 36 Kota Indonesia

PT Pegadaian Berkolaborasi dengan POGI Menggelar Merdeka Stunting 2026 di 36 Kota Indonesia

Health | Senin, 31 Agustus 2026 | 15:56 WIB

×