Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Negara Rugi Rp256 Miliar, Eks Dirut Perumda PPSJ 'Cuma' Dituntut Denda Rp300 Juta

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 02 Desember 2024 | 17:44 WIB
Negara Rugi Rp256 Miliar, Eks Dirut Perumda PPSJ 'Cuma' Dituntut Denda Rp300 Juta
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles, dituntut pidana lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Kasus ini berkaitan dengan program rumah dengan uang muka (down payment/DP) Rp0 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. JPU mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan kesatu," kata JPU, dikutip dari Antara.

Selain hukuman penjara, Yoory juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman kurungan selama enam bulan.

JPU juga meminta agar Yoory membayar uang pengganti sebesar Rp31,17 miliar dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Apabila Yoory tidak memiliki cukup harta untuk membayar, ia bisa dijatuhi hukuman penjara tambahan selama tiga tahun.

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU mencatat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah ketidakdukungan Yoory terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah tanggung jawab keluarga dan pengabdiannya selama 25 tahun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Yoory diduga terlibat dalam praktik korupsi bersama dengan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Total kerugian negara akibat tindakan mereka diperkirakan mencapai Rp256,03 miliar, dengan Yoory mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp31,82 miliar.

Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tanah untuk program DP Rp0, di mana harga tanah dibeli jauh di atas nilai pasar. Jaksa juga mengungkapkan bahwa pembelian dilakukan meskipun tanah tersebut bermasalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Lahan di Pulogebang, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Dituntut 5 Tahun Bui

Kasus Korupsi Lahan di Pulogebang, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Dituntut 5 Tahun Bui

News | Senin, 02 Desember 2024 | 17:36 WIB

KPK Geledah Satu Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Asam Semut Karet Kementan, Amankan Uang hingga Bukti Catatan

KPK Geledah Satu Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Asam Semut Karet Kementan, Amankan Uang hingga Bukti Catatan

News | Senin, 02 Desember 2024 | 17:28 WIB

Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Asam Semut Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri

Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Asam Semut Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri

News | Senin, 02 Desember 2024 | 17:15 WIB

Amplop Serangan Fajar Disita KPK, Bawaslu Tak Coret Nama Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah, Kenapa?

Amplop Serangan Fajar Disita KPK, Bawaslu Tak Coret Nama Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah, Kenapa?

Kotak Suara | Rabu, 27 November 2024 | 19:40 WIB

10 Tahanan KPK Nyoblos di Pilkada Jakarta, Ini Daftarnya

10 Tahanan KPK Nyoblos di Pilkada Jakarta, Ini Daftarnya

Kotak Suara | Rabu, 27 November 2024 | 12:32 WIB

KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN

KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN

News | Selasa, 26 November 2024 | 23:18 WIB

Terkini

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:29 WIB

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:26 WIB

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:17 WIB

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:12 WIB

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:06 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:02 WIB

Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram

Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:00 WIB

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa

Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:19 WIB

Tahun Ajaran Baru Datang, Orang Tua Jangan Cuma Fokus Seragam, Cek 5 Poin Krusial Ini!

Tahun Ajaran Baru Datang, Orang Tua Jangan Cuma Fokus Seragam, Cek 5 Poin Krusial Ini!

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB