Negara Rugi Rp256 Miliar, Eks Dirut Perumda PPSJ 'Cuma' Dituntut Denda Rp300 Juta

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 02 Desember 2024 | 17:44 WIB
Negara Rugi Rp256 Miliar, Eks Dirut Perumda PPSJ 'Cuma' Dituntut Denda Rp300 Juta
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles, dituntut pidana lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Kasus ini berkaitan dengan program rumah dengan uang muka (down payment/DP) Rp0 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. JPU mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan kesatu," kata JPU, dikutip dari Antara.

Selain hukuman penjara, Yoory juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman kurungan selama enam bulan.

JPU juga meminta agar Yoory membayar uang pengganti sebesar Rp31,17 miliar dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Apabila Yoory tidak memiliki cukup harta untuk membayar, ia bisa dijatuhi hukuman penjara tambahan selama tiga tahun.

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU mencatat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah ketidakdukungan Yoory terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah tanggung jawab keluarga dan pengabdiannya selama 25 tahun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Yoory diduga terlibat dalam praktik korupsi bersama dengan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Total kerugian negara akibat tindakan mereka diperkirakan mencapai Rp256,03 miliar, dengan Yoory mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp31,82 miliar.

Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tanah untuk program DP Rp0, di mana harga tanah dibeli jauh di atas nilai pasar. Jaksa juga mengungkapkan bahwa pembelian dilakukan meskipun tanah tersebut bermasalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Lahan di Pulogebang, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Dituntut 5 Tahun Bui

Kasus Korupsi Lahan di Pulogebang, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Dituntut 5 Tahun Bui

News | Senin, 02 Desember 2024 | 17:36 WIB

KPK Geledah Satu Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Asam Semut Karet Kementan, Amankan Uang hingga Bukti Catatan

KPK Geledah Satu Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Asam Semut Karet Kementan, Amankan Uang hingga Bukti Catatan

News | Senin, 02 Desember 2024 | 17:28 WIB

Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Asam Semut Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri

Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Asam Semut Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri

News | Senin, 02 Desember 2024 | 17:15 WIB

Amplop Serangan Fajar Disita KPK, Bawaslu Tak Coret Nama Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah, Kenapa?

Amplop Serangan Fajar Disita KPK, Bawaslu Tak Coret Nama Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah, Kenapa?

Kotak Suara | Rabu, 27 November 2024 | 19:40 WIB

10 Tahanan KPK Nyoblos di Pilkada Jakarta, Ini Daftarnya

10 Tahanan KPK Nyoblos di Pilkada Jakarta, Ini Daftarnya

Kotak Suara | Rabu, 27 November 2024 | 12:32 WIB

KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN

KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN

News | Selasa, 26 November 2024 | 23:18 WIB

Terkini

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:43 WIB

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:41 WIB

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:27 WIB

BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo

BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:24 WIB

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI

Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:36 WIB

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:35 WIB

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:16 WIB