Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Simulasi Pajak Opsen PKB dan BBNKB 2025: Cek Berapa Tambahan Biayanya!

M Nurhadi

Selasa, 03 Desember 2024 | 17:57 WIB
Simulasi Pajak Opsen PKB dan BBNKB 2025: Cek Berapa Tambahan Biayanya!
Ilustrasi loket pembayaran pajak kendaraan. (samsatkeliling)

Suara.com - Pemerintah daerah mulai menyosialisasikan hitungan pajak opsen atau tambahan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 2025. Hitungan pajak opsen PKB dan BBNKB 2025 dipastikan bakal mengikuti ketentuan yang berlaku.

Melansir laman samsatsleman.jogjaprov.go.id, pemungutan opsen oleh Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan amanat dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat. Pada Undang - Undanag No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, hasil pemungutan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor oleh provinsi dibagi hasil dengan pemerintah kab/kota sesuai dengan ketentuang undang-undang pajak daerah. Sedangkan dalam UU No 1 tahun 2022 sistem bagi hasil pajak tersebut diubah dengan sistem Opsen yang dipungut secara langsung bersamaan dengan pemungutan pajak dan bea balik nama.

Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Sebagai contoh, jika kendaraan bermotor Anda dikenai pajak Rp200.000 maka tarif opsen adalah 66% x Rp200.000 = Rp132.000. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp200.000 + Rp132.000 = Rp332.000.

Opsen pajak ini nantinya akan menjadi bagian dari pendapatan daerah. Namun, dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat lantaran tujuan dari opsen pajak adalah untuk meningkatkan taxing power di tiap – tiap daerah.

Di Yogyakarta, Pemerintah Daerah DIY telah menetapkan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2023  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kententuan terkait pemungutan ospen oleh pemerita kabupaten/kota berlaku mulai tanggal 4 Januari 2025. Dalam Peraturan Daerah No 11 Tahun 2023  paragraf 1 pasal 78 diatur tentang kerja sama optimalisasi pemungutan pajak.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pihak Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Jalan, Bantah Ucapan Luhut Ditunda!

Pihak Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Jalan, Bantah Ucapan Luhut Ditunda!

Bisnis | Selasa, 03 Desember 2024 | 15:13 WIB

Suami Hermione di Harry Potter Alias Rupert Grint Terlilit Utang Pajak Rp36,42 Miliar

Suami Hermione di Harry Potter Alias Rupert Grint Terlilit Utang Pajak Rp36,42 Miliar

Bisnis | Selasa, 03 Desember 2024 | 07:23 WIB

Satu Kampus Bareng Jokowi, Ini Profil Anggito Abimanyu yang Bakal Jadi Menteri Penerimaan Negara

Satu Kampus Bareng Jokowi, Ini Profil Anggito Abimanyu yang Bakal Jadi Menteri Penerimaan Negara

Bisnis | Senin, 02 Desember 2024 | 16:45 WIB

Terkini

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:00 WIB

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:50 WIB

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:36 WIB

Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini

Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:20 WIB

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO

B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:43 WIB

Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak

Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:21 WIB

Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat

Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:16 WIB

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:10 WIB

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:21 WIB

×