Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 05 Desember 2024 | 10:38 WIB
Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal
Ilustrasi pinjol. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kerugian yang dirasakan akibat pinjaman online ilegal ini salah satunya dilatar belakangi dari minimnya literasi keuangan masyarakat Indonesia dalam menentukan platform pinjaman online apa yang terlisensi OJK dan dapat dipercaya, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) pada tahun 2024 yang diterbitkan oleh OJK disebutkan bahwa indeks inklusi keuangan Indonesia sudah memasuki besaran 75,02% namun indeks literasi keuangan berada di bawahnya dengan besaran 65,43%.

Perbedaan indeks antara literasi keuangan dengan inklusi keuangan yang dijelaskan pada SNLIK oleh OJK ini dapat menjadi identifikasi perlunya pengerahan edukasi literasi keuangan Indonesia agar masyarakat tidak hanya mengerti lebih luas mengenai perkembangan teknologi finansial di Indonesia, namun juga memiliki kemampuan untuk memilah dan memilih informasi yang disuguhkan di internet mengenai aspek finansial teknologi khususnya pinjaman online.

Tercatat, perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK hingga Desember 2024 hanya ada 97 perusahaan. Jika terdapat pinjol yang tidak terdaftar, maka tergolong ilegal. Pinjol ilegal beroperasi dengan berbagai modus, termasuk meniru atau menduplikasi nama produk, media sosial, situs, hingga media resmi milik entitas berizin yang tujuannya tidak lain adalah melakukan penipuan (impersonation).

Data sejak 2017 s.d. 31 Juli 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK telah menghentikan 9.180 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri). Hingga akhir September 2024 lalu, OJK belum mengumumkan lagi daftar nama pinjol ilegal yang ditertibkan.

Daftar nama pinjaman online pinjol yang telah ditertibkan oleh OJK bisa saja kembali muncul kembali melalui berbagai jejaring. Berdasarkan pengamatan, nama aplikasi pinjaman online ilegal baru biasanya memiliki kesamaan dengan yang sebelumnya telah ada.

Beberapa waktu lalu, OJK mencabut tiga lagi perusahaan pinjol. Pencabutan yang pertama terjadi pada tahun, dimulai pada TaniFund pada Mei 2024. Kemudian, OJK mencabut izin pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas pada bulan Juli 2024.

Lalu, OJK kembali mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree") yang alamatnya berada di di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930, pada tanggal 21 Oktober 2024.

Pencabutan Izin Usaha Investree tak lain adalah karena perusahaan melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Selain itu, kinerja perusahaan yang memburuk juga dinilai telah mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. Pencabutan izin usaha itu dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, terutama penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

Baca Juga: Link Loker OJK Program PCS dan PCT, Syarat Lengkap serta Jurusan yang Dibutuhkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI