Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Tak Diberi Uang Pensiun oleh Prabowo

Jum'at, 06 Desember 2024 | 14:29 WIB
Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Tak Diberi Uang Pensiun oleh Prabowo
Polemik yang melibatkan Gus Miftah akhirnya mencapai klimaks dengan pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden.

Suara.com - Polemik yang melibatkan Gus Miftah akhirnya mencapai klimaks dengan pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang.

Gus Miftah mengumumkan pengunduran dirinya secara langsung dalam konferensi pers yang digelar di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/12/2024) siang.

"Dengan penuh kesadaran dan rasa hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden," kata Gus Miftah.

Miftah mengakui, pengunduran dirinya dari jabatan tersebut tidak didasari oleh tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.

Pengunduran diri Miftah ini didahului oleh kontroversi dirinya menghina pedagang es teh bernama Sunhaji yang datang ke forum pengajian dirinya.

Miftah saat itu bukan membantu pedagang tersebut dengan membeli dagangannya, malah justru memaki dengan sebutan "goblok."

Sebagai pejabat Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, pemilik nama asli Miftah Maulana Habiburrahman ternyata tak bakal mendapatkan uang pensiun dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden terkait aturan gaji dan fasilitas bagi utusan khusus presiden.

Dalam peraturan yang di teken Prabowo itu disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri sesuai bunyi Pasal 22 Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.

Baca Juga: Kini Mengundurkan Diri, Memangnya Apa Tugas Gus Miftah saat Jadi Utusan Khusus Presiden?

Namun dijelaskan dalam Pasal 8 Perpres itu, penasihat khusus tidak dapat uang pensiun jika berhenti atau berakhirnya masa tugasnya.

“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak akan diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 8 Perpres tentang Utusan Khusus Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI