- Status kepesertaan PBI akan berlaku sejak pendaftaran yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketetapan Menteri Sosial.
- Anak dari ibu yang menjadi penerima PBI otomatis terdaftar dalam program ini.
- Peserta non-PBI yang memiliki tunggakan dapat beralih menjadi peserta PBI apabila memenuhi syarat yang ditentukan.
- Masyarakat yang merasa tidak mampu tetapi belum terdaftar dalam DTKS dapat mengajukan usulan untuk dimasukkan ke dalam daftar.
Cara Mendaftar PBI BPJS Kesehatan
Pendaftaran untuk mengikuti program PBI dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di smartphone Anda.
2. Buat akun baru dengan mengisi informasi berikut:
- Nomor Kartu Keluarga
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat lengkap
- Nomor ponsel
- Email
- Username dan password
3. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
4. Pilih menu "Daftar Usulan" .
5. Klik "Tambahkan Usulan" dan lengkapi data sesuai dengan Kartu Keluarga dan KTP.
6. Tunggu proses verifikasi dari pemerintah daerah.