Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.715.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.273

Kontraksi Ekonomi Kenaikan PPN 12% hanya Sementara, Dampak Bisa Diredam dengan Pemberian Insentif secara Tepat

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:09 WIB
Kontraksi Ekonomi Kenaikan PPN 12% hanya Sementara, Dampak Bisa Diredam dengan Pemberian Insentif secara Tepat
Ilustrasi PPN 12 Persen akan diberlakukan pemerintah tahun 2025. [Suara.com/Rochmat]

Suara.com - Kontraksi Ekonomi Kenaikan PPN 12% hanya Sementara, Dampak Bisa Diredam dengan Pemberian Insentif secara Tepat

Pada 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, dari yang sebelumnya, 11%. PPN akan berlaku pada barang-barang mewah yang telah ditentukan.

Menurut pengamat dari Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ariyo DP Irhama, kenaikan PPN memang dapat menyebabkan kontraksi ekonomi, namun sifatnya hanya sementara. Hal ini terutama besar pengaruhnya terhadap konsumsi rumah tangga.

"Berdasarkan pengalaman kebijakan serupa di negara lain, kontraksi ekonomi akibat kenaikan pajak biasanya bersifat temporer. Pemulihan biasanya memakan waktu sekitar 6-12 bulan. Ini tergantung pada efektivitas kebijakan mitigasi yang diterapkan," ujarnya kepada Suara.com, Minggu (22/12/2024).

Hal serupa juga diungkapkan pengamat ekonomi, Yustinus Pratowo. Ia menyebut, kontraksi ekonomi pasti akan terjadi sebagai dampak dari pemberlakuan kenaikan PPN menjadi 12%, namun hal ini bisa terjadi dalam jangka pendek saja dan tidak berlarut-larut.

"Pemulihan terhadap kontraksi ekonomi akan sangat bergantung pada kinerja ekonomi, yaitu tentang bagaimana kebijakan-kebijakan yang mendukung industri dan lain-lain dapat membuka lapangan kerja baru. Sebenarnya kuncinya ada di orkestrasi kebijakan, baik fiskal moneter dan sektor riil," ujarnya kepada Suara.com.

Secara lebih lengkap, Ariyo menambahkan, pemulihan dapat lebih cepat jika pemerintah menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok dan mendorong pertumbuhan sektor-sektor strategis. Hal ini sudah diungkapkan oleh pemerintah beberapa bulan sebelum pengumuman kenaikan pajak.

Sebelum kenaikan PPN diberlakukan, pemerintah telah menyatakan sudah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi, demi menjaga daya beli masyarakat.

"Secara prinsip, insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi di tengah perubahan kebijakan PPN. Bagi rumah tangga, insentif ini diarahkan untuk menjaga konsumsi, yang merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia," sebut Ariyo.

Sementara itu, untuk dunia usaha, insentif diharapkan dapat mengurangi beban tambahan akibat kenaikan biaya operasional. Namun agar daya beli masyarakat tetap terjaga, insentif harus menyasar kelompok yang paling terdampak kenaikan harga akibat PPN, seperti rumah tangga berpendapatan rendah dan sektor UMKM.

Berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu,  pemerintah telah menyiapkan Paket Stimulus Ekonomi, yaitu Insentif bagi Rumah Tangga, Insentif bagi Kelas Menengah, dan Insentif bagi Dunia Usaha.

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah memastikan bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, dan layanan dasar (kesehatan, pendidikan), dibebaskan dari PPN. Selain itu ada stimulus tambahan, seperti bantuan pangan 10 kg beras untuk 16 juta penerima bantuan, subsidi PPN 1% untuk minyak goreng bersubsidi, dan diskon listrik, sehingga diharapkan mampu memberikan perlindungan pada daya beli masyarakat.

Masyarakat juga bisa mendapatkan subsidi listrik 50% untuk rumah tangga dengan daya ≤2.200 VA selama dua bulan. Selain itu, perpanjangan insentif pajak bagi UMKM, sebagai salah satu tulang punggung ekonomi negara.

Lalu apa yang disarankan Ariyo bagi masyarakat selama masa kontraksi ekonomi?

"Saat kontraksi ekonomi temporer, masyarakat perlu lebih bijak dalam mengelola pengeluaran. Prioritaskan pengeluaran untuk kebutuhan dasar dan manfaatkan insentif yang diberikan pemerintah, seperti subsidi atau bantuan langsung," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Unik BEM SI: Lepas Balon PPN, Sindir Pemerintah Soal Kenaikan Pajak 12 Persen

Aksi Unik BEM SI: Lepas Balon PPN, Sindir Pemerintah Soal Kenaikan Pajak 12 Persen

Video | Sabtu, 28 Desember 2024 | 06:05 WIB

Satu Mahasiswa Terluka Dipentung Aparat Saat Aksi Tolak PPN 12 Persen di Kawasan Patung Kuda

Satu Mahasiswa Terluka Dipentung Aparat Saat Aksi Tolak PPN 12 Persen di Kawasan Patung Kuda

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 23:24 WIB

Aksi Mahasiswa BEM SI Tolak PPN 12 Persen Dibubarkan Serangan Water Canon Aparat

Aksi Mahasiswa BEM SI Tolak PPN 12 Persen Dibubarkan Serangan Water Canon Aparat

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 22:27 WIB

Massa Aksi Lepaskan Balon PPN: Ini Sebagai Ikon Derita Rakyat, Kita Terbangkan Bersama!

Massa Aksi Lepaskan Balon PPN: Ini Sebagai Ikon Derita Rakyat, Kita Terbangkan Bersama!

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 20:25 WIB

Influencer TikTok Dukung PPN 12 Persen, Langsung Dirujak Netizen di X

Influencer TikTok Dukung PPN 12 Persen, Langsung Dirujak Netizen di X

Tekno | Jum'at, 27 Desember 2024 | 20:27 WIB

Demo Tolak PPN 12 Persen Ricuh, Mahasiswa Dibubarkan Water Canon

Demo Tolak PPN 12 Persen Ricuh, Mahasiswa Dibubarkan Water Canon

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 19:38 WIB

Terkini

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 22:10 WIB

Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026

Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 20:38 WIB

Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 19:03 WIB

BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa

BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 18:09 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik

BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 18:01 WIB

Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan

Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 17:14 WIB

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 16:36 WIB

OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah

OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 12:37 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 12:32 WIB

Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM

Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 11:36 WIB