Pajak Transaksi Kripto Diperbarui, Ini Penjelasan CEO Indodax

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 05 Januari 2025 | 18:59 WIB
Pajak Transaksi Kripto Diperbarui, Ini Penjelasan CEO Indodax
Oscar Darmawan, CEO INDODAX. [Indodax]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform
Indodax menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member,” Oscar menambahkan.

Meski Indodax mendukung penuh peraturan perpajakan yang ada, perusahaan juga memberikan masukan yang konstruktif untuk kebijakan yang lebih ideal di masa depan.

Mengingat sifat kripto yang serupa dengan transaksi keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain.

Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia.

Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto.

Hal ini karena volume trading kripto dapat tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.

“Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini,” ungkap Oscar Darmawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI