24 Pinjol Terjerat Kredit Macet

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 13 Januari 2026 | 12:26 WIB
24 Pinjol Terjerat Kredit Macet
Ilustrasi. OJK melaporkan bahwa hingga November 2025, terdapat 24 penyelenggara yang mencatatkan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melampaui ambang batas aman 5 persen. Foto ist.
baca 10 detik
  • 24 Pinjol memiliki rapor kredit macet (TWP90) di atas 5% akibat gagal bayar segmen produktif.
  • Rasio TWP90 industri membengkak dari 2,76% menjadi 4,33% per November 2025.
  • 9 platform terancam sanksi karena ekuitas di bawah Rp12,5 miliar; didorong merger.

Suara.com - Industri financial technology (fintech) lending atau pinjaman daring (pindar) tengah menghadapi tantangan serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga November 2025, terdapat 24 penyelenggara yang mencatatkan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melampaui ambang batas aman 5 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa lonjakan kredit macet ini justru didominasi oleh segmen produktif. Kondisi ini menjadi ironi di tengah agresifnya penyaluran pembiayaan yang mencapai Rp94,85 triliun, tumbuh pesat 25,45 persen secara tahunan (year on year).

Secara industri, rasio TWP90 merangkak naik ke level 4,33 persen. Angka ini menunjukkan pemburukan yang cukup signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang masih terjaga di level 2,76 persen.

"Penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga," tegas Agusman dalam keterangan tertulisnya.

OJK tidak tinggal diam. Bagi platform yang rapor merahnya menetap, sanksi administratif hingga penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan lender baru siap dijatuhkan.

Selain masalah kredit macet, OJK juga menyoroti sembilan penyelenggara yang belum mampu memenuhi modal minimum (ekuitas) sebesar Rp12,5 miliar. Sebagai solusi, OJK mendorong langkah strategis mulai dari suntikan modal dari pemegang saham hingga aksi korporasi berupa merger.

"Opsi konsolidasi atau merger dapat memperkuat struktur usaha dan menjaga keberlanjutan industri," tambah Agusman.

Menariknya, meskipun dikenal sebagai platform digital, napas utama pendanaan pinjol masih bergantung pada sektor perbankan. Bank menyumbang Rp60,79 triliun (64,10%) dari total pendanaan, jauh melampaui kontribusi individu yang hanya sebesar Rp5,18 triliun.

Untuk tahun 2026, OJK optimis struktur industri akan lebih sehat melalui implementasi SEOJK 19/2025. Aturan ini akan membedakan lender profesional dan non-profesional demi perlindungan konsumen yang lebih kuat.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan

Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 16:25 WIB

Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026

Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 11:39 WIB

Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen

Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 09:57 WIB

Terkini

Hubungkan Investor Global dan Ekosistem Bisnis Indonesia, BRI Optimalkan One BRI Solution

Hubungkan Investor Global dan Ekosistem Bisnis Indonesia, BRI Optimalkan One BRI Solution

Sulsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:57 WIB

BRI dan Kementerian Luar Negeri RI Perkuat Sinergi Dalam Menghadirkan Investasi Global

BRI dan Kementerian Luar Negeri RI Perkuat Sinergi Dalam Menghadirkan Investasi Global

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:52 WIB

BNPB: 60 Hektare Hutan Terbakar di Palolo Sigi

BNPB: 60 Hektare Hutan Terbakar di Palolo Sigi

Sulsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Persija Dijatuhi Sanksi Buntut Rusuh Suporter, Jakmania Dilarang Nonton Setengah Musim

Persija Dijatuhi Sanksi Buntut Rusuh Suporter, Jakmania Dilarang Nonton Setengah Musim

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:51 WIB

The Spies Who Loved Me: Uniknya Kisah Cinta di Balik Operasi Intelijen

The Spies Who Loved Me: Uniknya Kisah Cinta di Balik Operasi Intelijen

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Perusahaan Rusia Ungkap Detail Kesepakatan Nuklir dengan Indonesia, Pasokan Listrik Dijamin 60 Tahun

Perusahaan Rusia Ungkap Detail Kesepakatan Nuklir dengan Indonesia, Pasokan Listrik Dijamin 60 Tahun

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:47 WIB

BRI Dorong Investasi Asing Perkuat Industri & Ekonomi Indonesia Lewat Layanan Perbankan Terintegrasi

BRI Dorong Investasi Asing Perkuat Industri & Ekonomi Indonesia Lewat Layanan Perbankan Terintegrasi

Sumbar | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:47 WIB

Apa Bedanya Minyak Zaitun Mustika Ratu Botol Hijau vs Bening? Ini Faktanya

Apa Bedanya Minyak Zaitun Mustika Ratu Botol Hijau vs Bening? Ini Faktanya

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Warga Blitar Menjerit BBM Sulit, Polisi Malah Temukan 6.000 Liter Pertalite Mengendap di SPBU

Warga Blitar Menjerit BBM Sulit, Polisi Malah Temukan 6.000 Liter Pertalite Mengendap di SPBU

Jatim | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Gubernur Rudy Mas'ud Lantik 9 Pejabat di Tengah Kontroversi Ajudan dan Singapura

Gubernur Rudy Mas'ud Lantik 9 Pejabat di Tengah Kontroversi Ajudan dan Singapura

Kaltim | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:45 WIB

×