Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

24 Pinjol Terjerat Kredit Macet

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 13 Januari 2026 | 12:26 WIB
24 Pinjol Terjerat Kredit Macet
Ilustrasi. OJK melaporkan bahwa hingga November 2025, terdapat 24 penyelenggara yang mencatatkan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melampaui ambang batas aman 5 persen. Foto ist.
  • 24 Pinjol memiliki rapor kredit macet (TWP90) di atas 5% akibat gagal bayar segmen produktif.
  • Rasio TWP90 industri membengkak dari 2,76% menjadi 4,33% per November 2025.
  • 9 platform terancam sanksi karena ekuitas di bawah Rp12,5 miliar; didorong merger.

Suara.com - Industri financial technology (fintech) lending atau pinjaman daring (pindar) tengah menghadapi tantangan serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga November 2025, terdapat 24 penyelenggara yang mencatatkan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melampaui ambang batas aman 5 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa lonjakan kredit macet ini justru didominasi oleh segmen produktif. Kondisi ini menjadi ironi di tengah agresifnya penyaluran pembiayaan yang mencapai Rp94,85 triliun, tumbuh pesat 25,45 persen secara tahunan (year on year).

Secara industri, rasio TWP90 merangkak naik ke level 4,33 persen. Angka ini menunjukkan pemburukan yang cukup signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang masih terjaga di level 2,76 persen.

"Penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga," tegas Agusman dalam keterangan tertulisnya.

OJK tidak tinggal diam. Bagi platform yang rapor merahnya menetap, sanksi administratif hingga penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan lender baru siap dijatuhkan.

Selain masalah kredit macet, OJK juga menyoroti sembilan penyelenggara yang belum mampu memenuhi modal minimum (ekuitas) sebesar Rp12,5 miliar. Sebagai solusi, OJK mendorong langkah strategis mulai dari suntikan modal dari pemegang saham hingga aksi korporasi berupa merger.

"Opsi konsolidasi atau merger dapat memperkuat struktur usaha dan menjaga keberlanjutan industri," tambah Agusman.

Menariknya, meskipun dikenal sebagai platform digital, napas utama pendanaan pinjol masih bergantung pada sektor perbankan. Bank menyumbang Rp60,79 triliun (64,10%) dari total pendanaan, jauh melampaui kontribusi individu yang hanya sebesar Rp5,18 triliun.

Untuk tahun 2026, OJK optimis struktur industri akan lebih sehat melalui implementasi SEOJK 19/2025. Aturan ini akan membedakan lender profesional dan non-profesional demi perlindungan konsumen yang lebih kuat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan

Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 16:25 WIB

Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026

Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 11:39 WIB

Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen

Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 09:57 WIB

Terkini

Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga

Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 22:15 WIB

Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 21:45 WIB

ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026

ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 19:27 WIB

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:55 WIB

Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!

Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:36 WIB

Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat

Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:25 WIB

Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran

Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:22 WIB

OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar

OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:06 WIB

Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi

Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:02 WIB