Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Anak Usaha Waskita Karya Tak Hadir di Sidang PKPU, Alasan Dokumen Belum Lengkap

Tim Liputan Bisnis

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:13 WIB
Anak Usaha Waskita Karya Tak Hadir di Sidang PKPU, Alasan Dokumen Belum Lengkap
Waskita Karya [Ist]

Suara.com - PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI), anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini tercatat dalam perkara nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Sekretaris Perusahaan PT Waskita Karya Tbk, Ermy Puspa Yunita menyampaikan bahwa WKI menerima relaas panggilan sidang PKPU pada Rabu, 8 Januari 2025. Sidang pertama berlangsung sehari setelahnya, pada Kamis, 9 Januari 2025.

Namun, WKI tidak hadir dalam sidang tersebut karena sedang mempersiapkan legalitas dan dokumen pendukung yang diperlukan.

“Sehubungan dengan relaas panggilan sidang PKPU-1 yang baru diterima WKI pada hari Rabu, 8 Januari 2025, maka WKI tidak hadir atas sidang pertama dikarenakan sedang menyiapkan legalitas dan dokumen pendukung atas sidang tersebut,” jelas Ermy, dilansir dari WartaEkonomi, Selasa (14/1/2025).

Dalam menghadapi gugatan ini, WKI menegaskan komitmennya untuk mematuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Perusahaan juga memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan dengan itikad baik sesuai peraturan yang berlaku.

“WKI berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Ermy.

Meski menghadapi gugatan PKPU, WKI memastikan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan.

Hal ini menunjukkan kesiapan perusahaan dalam menjaga stabilitas operasionalnya di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan,” tegasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waskita Karya 'Bobol' Kantong Vendor PON Aceh Rp310 Juta

Waskita Karya 'Bobol' Kantong Vendor PON Aceh Rp310 Juta

Bisnis | Jum'at, 03 Januari 2025 | 11:55 WIB

PT Indah Karya, BUMN Pembuat Stadion Patriot Bekasi dan RSCM Ini Bakal Bangkrut

PT Indah Karya, BUMN Pembuat Stadion Patriot Bekasi dan RSCM Ini Bakal Bangkrut

Bisnis | Kamis, 02 Januari 2025 | 19:25 WIB

Keringat Vendor Sudah Kering, Tapi Tagihan Utang Rp1,8 Miliar Belum Dibayar WIKA Realty

Keringat Vendor Sudah Kering, Tapi Tagihan Utang Rp1,8 Miliar Belum Dibayar WIKA Realty

Bisnis | Kamis, 02 Januari 2025 | 11:47 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB