Pakar Nilai Kemasan Rokok Seragam Picu Persaingan Tidak Sehat dan Bingungkan Konsumen

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 15 Januari 2025 | 16:30 WIB
Pakar Nilai Kemasan Rokok Seragam Picu Persaingan Tidak Sehat dan Bingungkan Konsumen
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Suara.com - Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tengah dibahas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Para ahli hukum menilai langkah ini tidak hanya melanggar hak konsumen, tetapi juga bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

Pakar dari Universitas Trisakti, Ali Ridho menyebut, rokok sebagai produk legal yang memiliki hak untuk dipasarkan kepada konsumen dewasa.

Menurutnya, penerapan Rancangan Permenkes tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melindungi merek dagang.

"Dari hierarki PP, aturan yang lebih rendah harus koheren dengan aturan yang lebih tinggi. Kalau Rancangan Permenkes menyimpang dari UU Kesehatan, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Perlindungan Konsumen, maka ini bukan hanya keliru, tapi sudah membangkang dari aturan yang lebih tinggi. Konsekuensinya secara yuridis ini sudah cacat materil," ujar Ali seperti dikutip, Rabu (15/1/2025).

Ali juga menyoroti bahwa kelemahan utama dalam kebijakan pengendalian tembakau bukan pada substansi aturannya, melainkan pada penegakannya. Menurutnya, tanpa penindakan yang konsisten, aturan ketat justru akan meningkatkan peredaran rokok ilegal.

"Penyakit hukum kita ini ada di penegakan hukum. Aturan yang ada sebenarnya tidak bermasalah, hanya saja cara pandangnya yang keliru. Ketidakefektifan pencegahan dianggap sebagai masalah substansi, padahal itu soal penegakan," kaya Ali.

Ali juga mengingatkan bahwa edukasi masyarakat harus menjadi bagian penting dari penegakan hukum. Ia mencontohkan perlunya sosialisasi kebijakan yang dilakukan secara berkelanjutan agar aturan dapat diterima masyarakat.

Selain masalah hukum, Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Prof. Dr. Ir. Kholil, M.Kom, menyoroti risiko yang timbul dari kebijakan penyeragaman kemasan rokok. Menurutnya, aturan ini berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan membingungkan konsumen.

Baca Juga: Survei BI : Keyakinan Konsumen Makin Cerah di Akhir 2024

"Warnanya sama, jadi kalau ada produk yang tidak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidak bisa dibedakan. Siapa yang rugi? Konsumen lagi. Berikutnya, perlindungan terhadap hukum jadi lemah," pungkas Kholil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI