Harga Rokok Resmi Naik! Cek Daftar Harga Terbaru 2025 per Batang

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:01 WIB
Harga Rokok Resmi Naik! Cek Daftar Harga Terbaru 2025 per Batang
Daftar Harga Rokok Terbaru 2025, Cek Di Sini (Freepik)

Suara.com - Pemerintah resmi menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024. Berikut adalah daftar harga rokok terbaru 2025.

Kebijakan ini dilakukan tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), namun hampir semua jenis produk tembakau mengalami penyesuaian harga. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus melindungi industri padat karya yang terlibat dalam produksi tembakau.

Dengan kenaikan harga yang terukur, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat mengurangi konsumsi tembakau sambil tetap menjaga kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja yang bergantung pada industri tembakau.

Daftar Harga Rokok Terbaru 2025

Berikut adalah rincian harga jual eceran rokok yang diatur dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, yang mengalami perubahan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya (PMK 191/2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK 192/2021):

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Jenis SKM I: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.375, naik sekitar 5% dari sebelumnya Rp 2.260, dengan tarif cukai tetap Rp 1.231 per batang.
  • Jenis SKM II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 1.485, naik sekitar 7,6% dari sebelumnya Rp 1.380, dengan tarif cukai tetap Rp 746 per batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.495, naik 4,8% dari sebelumnya Rp 2.380, dengan tarif cukai tetap Rp 1.336 per batang.
  • Golongan II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 1.565, naik 6,8% dari sebelumnya Rp 1.465, dengan tarif cukai Rp 794 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

  • Golongan I: Harga jual eceran terendah antara Rp 1.555 hingga Rp 2.170, dengan tarif cukai Rp 378 per batang.
  • Golongan II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 995, naik sekitar 15% dari sebelumnya Rp 865, dengan tarif cukai Rp 223 per batang.
  • Golongan III: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 860, naik sekitar 18,6% dari sebelumnya Rp 725, dengan tarif cukai Rp 122 per batang.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.375, naik sekitar 5% dari sebelumnya Rp 2.260, dengan tarif cukai Rp 1.231 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I: Harga jual eceran terendah tetap Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483 per batang, sama dengan harga tahun 2024.
  • Golongan II: Harga jual eceran terendah tetap Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25 per batang, juga tidak berubah dari tahun sebelumnya.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga jual eceran terendah tetap antara Rp 55 hingga Rp 180, tanpa perubahan dari tahun sebelumnya.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga jual eceran terendah tetap Rp 290, tanpa ada perubahan dibandingkan tahun 2024.

8. Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga jual eceran terendah tetap antara Rp 495 hingga Rp 5.500, tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

Demikianlah informasi terkait harga rokok terbaru 2025. Dengan adanya kenaikan harga jual eceran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif dari kebiasaan merokok, sambil tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi terkait industri tembakau yang menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cukai Karbon Kendaraan Bermotor: Opsi Lebih Cerdas Ketimbang Kenaikan PPN 12 Persen

Cukai Karbon Kendaraan Bermotor: Opsi Lebih Cerdas Ketimbang Kenaikan PPN 12 Persen

Otomotif | Senin, 30 Desember 2024 | 20:32 WIB

Akademisi Nilai Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Polos Bisa Timbulkan PHK Industri Tembakau

Akademisi Nilai Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Polos Bisa Timbulkan PHK Industri Tembakau

Bisnis | Minggu, 22 Desember 2024 | 10:58 WIB

Prabowo Diusulkan Naikan Cukai Rokok Ketimbang Terapkan PPN 12 Persen

Prabowo Diusulkan Naikan Cukai Rokok Ketimbang Terapkan PPN 12 Persen

Video | Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB

Negara Berpotensi Tambah Pemasukan Rp6,25 Triliun dari Cukai Minuman Berpemanis

Negara Berpotensi Tambah Pemasukan Rp6,25 Triliun dari Cukai Minuman Berpemanis

Bisnis | Jum'at, 20 Desember 2024 | 16:15 WIB

RI Perlu Kebijakan yang Rasional dan Proporsional Terhadap Industri Tembakau Alternatif

RI Perlu Kebijakan yang Rasional dan Proporsional Terhadap Industri Tembakau Alternatif

Bisnis | Jum'at, 20 Desember 2024 | 08:12 WIB

Wacana Kebijakan Bungkus Rokok Polos Dinilai Pakar Bungkam Hak Konsumen

Wacana Kebijakan Bungkus Rokok Polos Dinilai Pakar Bungkam Hak Konsumen

Bisnis | Kamis, 19 Desember 2024 | 15:32 WIB

Terkini

DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026

DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 17:35 WIB

IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara

IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 17:15 WIB

B-LOG Bukukan Kinerja Positif di 2025, Perkuat Arah Pertumbuhan Berkelanjutan

B-LOG Bukukan Kinerja Positif di 2025, Perkuat Arah Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit

Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:57 WIB

Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing

Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:41 WIB

Mentan: Stok beras Capai 5 Juta Ton pada April

Mentan: Stok beras Capai 5 Juta Ton pada April

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:25 WIB

Saldo Menipis Setelah Lebaran? Strategi Cerdas Menjaga Cash Flow Tetap Stabil

Saldo Menipis Setelah Lebaran? Strategi Cerdas Menjaga Cash Flow Tetap Stabil

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:19 WIB

Siap-siap! Tarif Tiket Pesawat Berpotensi Semakin Mahal

Siap-siap! Tarif Tiket Pesawat Berpotensi Semakin Mahal

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:15 WIB

DCII Catat Pendapatan Rp2,5 Triliun di 2025, Naik 40,1 Persen

DCII Catat Pendapatan Rp2,5 Triliun di 2025, Naik 40,1 Persen

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:13 WIB

Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah

Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:08 WIB