Perusahaan Penguasa HGB Pagar Laut Tangerang: 100 Persen Milik Aguan dan Ilegal

Selasa, 21 Januari 2025 | 10:45 WIB
Perusahaan Penguasa HGB Pagar Laut Tangerang: 100 Persen Milik Aguan dan Ilegal
Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terjun ke lokasi pemagaran laut 30,16 km di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Harianto

Ia pun mengaku heran mengapa sertifikat itu bisa keluar. "Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga," ucapnya.

Ia lantas menduga pemagaran itu dilakukan dengan harapan ke depan wilayah laut itu akan menjadi daratan. "Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami," ucap dia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI