Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Bukalapak Terancam Pailit Akibat PKPU Rp 107 Miliar, Singgung Dana IPO

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:41 WIB
Bukalapak Terancam Pailit Akibat PKPU Rp 107 Miliar, Singgung Dana IPO
PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi ancaman pailit setelah PT Harmas Jalesveva mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). [Bukalapak]

Suara.com - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi ancaman pailit setelah PT Harmas Jalesveva mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nilai tagihan mencapai Rp 107 miliar.

Permohonan PKPU ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Kasus ini bermula dari sengketa perdata antara Bukalapak dan PT Harmas Jalesveva, di mana Bukalapak kalah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 107 miliar. Denda yang belum dibayarkan ini kemudian menjadi dasar bagi PT Harmas Jalesveva untuk mengajukan PKPU.

Manajemen Bukalapak menegaskan bahwa mereka tidak akan menggunakan dana hasil Initial Public Offering (IPO) untuk menyelesaikan kasus hukum ini.

Perseroan tidak akan menggunakan dana IPO dalam penyelesaian atas kasus hukum ini," demikian pernyataan resmi Bukalapak dalam keterbukaan informasinya, Kamis (6/2/2025).

Saat ini, proses persidangan terkait permohonan PKPU masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bukalapak sendiri telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum lanjutan.

Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengungkap, permohonan PKPU tidak tepat. Mengingat permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," ujar Lurfi dalam keterangan resmi BUKA sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!

Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!

Bisnis | Jum'at, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB

Akui Ada 'Aktivitas Ilegal' Pasca Pailit, Bos Sritex: Atas Amanah Pemerintah

Akui Ada 'Aktivitas Ilegal' Pasca Pailit, Bos Sritex: Atas Amanah Pemerintah

Bisnis | Kamis, 23 Januari 2025 | 10:11 WIB

Bukalapak Diguyur Dana Segar IPO Malah Tidur Pulas

Bukalapak Diguyur Dana Segar IPO Malah Tidur Pulas

Liks | Senin, 20 Januari 2025 | 15:10 WIB

Terkini

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:12 WIB

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:20 WIB

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:11 WIB

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:40 WIB

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:34 WIB

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:34 WIB

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:26 WIB

IHSG Melonjak 7,38% Sepekan, Asing Jual Bersih Sentuh Rp67 T Sepanjang Tahun

IHSG Melonjak 7,38% Sepekan, Asing Jual Bersih Sentuh Rp67 T Sepanjang Tahun

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:22 WIB

Dilema Pertamina Naikkan Harga Pertamax, Ekonom: Kalau Ditahan Terus Bisa Gerus Keuangan Negara

Dilema Pertamina Naikkan Harga Pertamax, Ekonom: Kalau Ditahan Terus Bisa Gerus Keuangan Negara

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:22 WIB

Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik Hasilkan Nilai Rp154 Miliar

Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik Hasilkan Nilai Rp154 Miliar

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:01 WIB