Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.206,349
LQ45 631,211
Srikehati 317,836
JII 386,032
USD/IDR 17.738

Tumpang Tindih Lahan di Atas IUP PT Timah Rugikan Negara dan Ancaman Rusaknya Lingkungan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 21 Februari 2025 | 13:47 WIB
Tumpang Tindih Lahan di Atas IUP PT Timah Rugikan Negara dan Ancaman Rusaknya Lingkungan
Kawasan hutan mangrove yang rusak akibat penambangan biji timah ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/1/2025). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc]

Suara.com - Tumpang tindih lahan dalam industri pertambangan sering kali terjadi akibat ketidaksesuaian antara izin usaha pertambangan (IUP) dengan peruntukan dan pemanfatan tata ruang wilayah, hak guna usaha (HGU), kawasan hutan, atau bahkan pemukiman masyarakat.

Akibat tumpang tindih ini dapat mengganggu operasional pengusahaan pertambangan oleh Perusahaan, seperti yang dialami PT Timah Tbk propinsi Babel, beberapa Izin Usaha Pertambangan Timah (IUP) yg dimiliki PT Timah tumpang tindih dengan sektor lainnya.

Hal ini juga bisa disebabkan karena kurangnya kordinasi dalam merumuskan dan membuat kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerbitan izin usaha pertambangan.

Klaim masyarakat adat atau lokal yang berbenturan dengan konsesi pertambangan yang telah diberikan dengan lahan di atas IUP Timah tidak terelakan.

Pengamat Hukum dan Tata Kelola Pertambangan Timah Dr. Firdaus Dewilmar, S.H, M.Hum , CGCAE mengatakan, penguasaan lahan di atas WIUP dan IUP PT Timah secara ilegal menyalahi Undang-undang Pokok Agriaria dan peraturan perundang undangan lainnya.

Apalagi di kawasan hutan dan sepadan pantai sangat merugikan Negara dalam hal ini PT Timah Tbk bahkan tidak tertutup kemungkinan juga terjadi laut

"Faktanya hampir sebagian besar WUIP dan IUP PT Timah dikuasai oleh kelompok masyarakat dan korporasi baik dengan modus tertentu seperti lahan seolah-olah sudah ada hak garap, sertifkat dalam berbagai bentuk," katanya.

Lebih lanjut, Firdaus menjabarkan apabila modus tersebut terjadi sudah dapat dipastikan terjadi kesalahan prosedural dan substansial, sehingga secara formal dan materil dapat dibatalkan.

"Kalau dalam faktanya ditemukan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pemerintah/negara dan merugikan keuangan negara sudah dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana korupsi," ujarnya.

Hal ini lah yang menyulitkan Pemilik IUP dalam hal ini PT Timah untuk mengoptimalkan IUP untuk melakukan penambangan dan reklamasi pasca tambang . Apalagi jika pengusahaan IUP PT Timah dikelola tidak secara good mining practice sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Tumpang tindih lahan dapat menyulitkan PT Timah untuk mengelola tambang timah, apalagi pertambangan timah yang bersifaf aluvial dan reklamasi pasca tambang. Ini tidak saja merugikan Negara Cq PT Timah Tbk dan masyarakat, tapi juga diperparah dengan terjadi kerusakan lingkungan," jelasnya.

Selain itu, persoalan tumpang tindih lahan yang tidak teratasi sangat berdampak terhadap tata kelola pertambangan timah, karenanya menimbulkan biaya tinggi dan pasokan biji timah tidak optimal sehingga menyulitkan utk pengendaliannya , sudah otomatis berdampak pada kinerja operasi PT Timah Tbk.

Untuk itu, dirinya menyarankan agar permasalahan pendudukan dan penguasahaan lahan diatas WIUP dan IUP Timah secara ilegal segera dituntaskan agar bisnis pertambangan dan kerusakan lingkungan dapat berjalan sesuai peraturan serta pasca tambang reklamasi dapat dilaksanakan sehinggga pengendalian dampat lingkungan dapat segera dipulihkan

"Jika semua dilakukan sesuai aturan hilirisasi juga dapat berjalan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo. Proses bisnis bisa berjalan dan dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Serta reklamasi pasca tambang dapat berjalan sehingga kerusakan lingkungan dapat teratasi sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sinergi TNI dan MHU: Lahan Pascatambang Tumbuhkan Harapan untuk Kemandirian Ekonomi

Sinergi TNI dan MHU: Lahan Pascatambang Tumbuhkan Harapan untuk Kemandirian Ekonomi

Bisnis | Rabu, 19 Februari 2025 | 06:09 WIB

UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan Bisa Garap Banyak Tambang Batu Bara

UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan Bisa Garap Banyak Tambang Batu Bara

Bisnis | Selasa, 18 Februari 2025 | 17:01 WIB

RI Raja Nikel, Tapi Sumber Dayanya Dikuasai Perusahaan China

RI Raja Nikel, Tapi Sumber Dayanya Dikuasai Perusahaan China

Bisnis | Selasa, 18 Februari 2025 | 09:53 WIB

Terkini

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:05 WIB

ESDM Bersiap Implementasi B50 pada 1 Juni, Jamin Tak Ganggu Stabilitas Industri Sawit

ESDM Bersiap Implementasi B50 pada 1 Juni, Jamin Tak Ganggu Stabilitas Industri Sawit

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:04 WIB

ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana

ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:57 WIB

Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana

Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:51 WIB

Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini

Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:31 WIB

Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker

Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:22 WIB

Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja

Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:01 WIB

Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja

Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52 WIB

Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:48 WIB

Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026

Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:27 WIB