Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Aturan Baru Pemeriksaan Pajak Resmi Diteken Sri Mulyani, Berlaku Februari 2025

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 24 Februari 2025 | 10:30 WIB
Aturan Baru Pemeriksaan Pajak Resmi Diteken Sri Mulyani, Berlaku Februari 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemeriksaan pajak. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan proses pemeriksaan pajak di Indonesia.

Dalam PMK ini, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperjelas prosedur yang harus diikuti dalam pemeriksaan.

PMK 15 Tahun 2025 menetapkan tiga jenis pemeriksaan pajak yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu:

  1. Pemeriksaan Lengkap: Memeriksa seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) secara mendalam.
  2. Pemeriksaan Terfokus: Menguji kepatuhan pada satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT.
  3. Pemeriksaan Spesifik: Menilai kepatuhan pada pos tertentu atau kewajiban perpajakan secara sederhana.

Proses pemeriksaan dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang dikirimkan kepada wajib pajak. Setelah itu, wajib pajak akan diberitahukan secara tertulis mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan.

Selanjutnya, pemeriksa pajak akan mengumpulkan dan menganalisis data serta dokumen yang relevan sebelum membahas temuan sementara dengan wajib pajak.

Hasil pemeriksaan akan dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan wajib pajak diberikan kesempatan untuk mendiskusikan hasil akhir sebelum penerbitan ketetapan pajak. Jenis pajak yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, serta pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP.

Dengan diterbitkannya PMK 15 Tahun 2025, diharapkan proses pemeriksaan pajak menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meminimalisir sengketa perpajakan di masa mendatang. Regulasi ini mulai berlaku sejak 14 Februari 2025 dan mencabut beberapa peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi relevan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Trump Kembali PHK 11 Ribu PNS Termasuk Karyawan Pajak hingga Anggota Militer

Trump Kembali PHK 11 Ribu PNS Termasuk Karyawan Pajak hingga Anggota Militer

Bisnis | Senin, 24 Februari 2025 | 08:58 WIB

Viral WNI di Jepang Dapat Pengembalian Pajak, Netizen Singgung "Coretax"

Viral WNI di Jepang Dapat Pengembalian Pajak, Netizen Singgung "Coretax"

Tekno | Minggu, 23 Februari 2025 | 18:10 WIB

Pendapatan Pajak Jakarta Terancam Turun! Imbas Efisiensi Anggaran Prabowo

Pendapatan Pajak Jakarta Terancam Turun! Imbas Efisiensi Anggaran Prabowo

News | Minggu, 23 Februari 2025 | 16:47 WIB

Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi

Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi

Bisnis | Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:34 WIB

Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit

Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit

Bisnis | Rabu, 19 Februari 2025 | 16:35 WIB

IKPI Ajak Dunia Usaha dan Profesi Keuangan Bersinergi dengan Otoritas Pajak

IKPI Ajak Dunia Usaha dan Profesi Keuangan Bersinergi dengan Otoritas Pajak

Bisnis | Rabu, 19 Februari 2025 | 14:18 WIB

Terkini

Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun

Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 10:58 WIB

Dongkrak Produktivitas Petani Pantura, Petrokimia Gresik Pacu Pendapatan Hingga 15%

Dongkrak Produktivitas Petani Pantura, Petrokimia Gresik Pacu Pendapatan Hingga 15%

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 10:47 WIB

Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS

Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 10:06 WIB

Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua

Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:57 WIB

Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180

Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:49 WIB

Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram

Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:15 WIB

Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru

Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:11 WIB

IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan

IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:10 WIB

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:03 WIB

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 08:35 WIB