Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mengawasi industri aset kripto guna memastikan perlindungan konsumen, keamanan transaksi, serta transparansi dalam ekosistem aset keuangan digital.
Sejak 10 Januari 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola, transparansi, serta perlindungan konsumen dalam perdagangan aset digital di Indonesia.
OJK menerapkan pendekatan berbasis prinsip (principle-based regulation) yang menyeimbangkan antara penguatan regulasi dan dukungan terhadap inovasi.
“Kami menegaskan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto ditulis Senin (3/3/2025).
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aset kripto, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) kembali menyelenggarakan program tahunan Bulan Literasi Kripto (BLK) sebagai bagian dari komitmen industri dalam meningkatkan edukasi aset digital.
Tahun ini, ABI dan Aspakrindo menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat upaya literasi dan mendorong pemahaman yang lebih luas mengenai aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia, sebagai bagian dalam wacana tersebut.
Data menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah, dengan literasi keuangan umum sebesar 65%, literasi keuangan digital sekitar 45%, dan pemahaman global terhadap aset kripto hanya mencapai 31,8%.
“Kami menekankan pentingnya riset mandiri (Make Your Own Research) sebelum melakukan investasi dalam aset kripto,” tambah Djoko.
Baca Juga: Genjot Transaksi Ekosistem Digital, Perbankan Garap Komunitas Kripto
Direktur Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Uli Agustina, menegaskan bahwa OJK memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai regulator dan sebagai pengawas market conduct untuk perlindungan konsumen.
"Kami tidak hanya melakukan pengawasan pasca kejadian, tetapi juga menitikberatkan pada literasi dan edukasi melalui program seperti Bulan Literasi Kripto, Bulan Fintech, dan berbagai inisiatif digital lainnya," jelasnya.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan keamanan, Indodax bersama OJK dan asosiasi terus mendukung berbagai program literasi keuangan, termasuk edukasi publik mengenai investasi aset kripto yang aman dan terverifikasi.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menyoroti tiga kategori utama dalam kaitannya dengan aset kripto: sebagai subjek kejahatan, sarana kejahatan, dan objek kejahatan.
“Kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum sangat penting untuk mencegah modus kejahatan seperti investasi bodong dan pencucian uang melalui aset digital,” ujarnya.
Robert menjelaskan bahwa industri aset digital berkembang pesat dan memiliki potensi menjadi sarana pencucian uang.