Jerat Hukum yang Mengintai Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan mereka dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip fiduciary duty, yaitu kewajiban pengelola BUMN untuk bertindak demi kepentingan perusahaan dan pemegang saham.
Selain itu, mereka dianggap telah mengabaikan adagium hukum salus populi suprema lex esto, yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, dengan lebih mengutamakan keuntungan pribadi dibanding kepentingan negara.
Rugikan Negara hingga Rp893 Miliar
Kasus korupsi ini berdampak luas, tidak hanya dalam bentuk kerugian finansial negara sebesar Rp893 miliar, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN.
Selain itu, praktik korupsi semacam ini berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur transportasi yang vital bagi mobilitas masyarakat dan distribusi barang di Indonesia. Dalam jangka panjang, kasus ini dapat mengakibatkan rendahnya efisiensi pelayanan publik dan menambah daftar panjang skandal korupsi yang mencoreng nama perusahaan milik negara.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas