Kebijakan ini mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp578 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 20 Januari 2025.
Dalam skandal ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dari perusahaan swasta yang diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan impor tersebut.
Meskipun nama Noer Fajrieansyah belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, posisinya sebagai mantan Direktur PT PPI yang berperan dalam kebijakan impor gula membuatnya turut disorot dan didesak untuk diperiksa. Demikianlah informasi terkait karier Noer Fajrieansyah hingga terjerat dugaan korupsi.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas