Terdapat lima golongan ASN utama yang berhak menerima THR di tahun 2025. Antara lain adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, calon pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara terkait yang termasuk dalam penerima THR menurut aturan yang berlaku.
THR Pensiunan PNS 2025: Besaran dan Jadwalnya
Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu momen yang paling dinantikan oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). THR menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada para pensiunan yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik selama bertahun-tahun.
Pada tahun 2025, pencairan THR bagi pensiunan PNS tetap menjadi perhatian utama, terutama dengan adanya kebijakan terbaru yang mengatur besaran dan jadwal pencairannya. Dengan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen pada tahun sebelumnya, maka besaran THR yang diterima tahun ini juga mengalami penyesuaian. Berikut rincian lengkapnya.
Besaran THR Pensiunan PNS 2025
THR pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Berikut perkiraan besaran THR berdasarkan golongan pensiunan PNS:
Pensiunan Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
- Golongan Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
- Golongan Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
- Golongan Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Pensiunan Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
- Golongan IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
- Golongan IIc: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
- Golongan IId: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Pensiunan Golongan III
Baca Juga: THR Ojol Segera Cair? Menaker: Finalisasi Aturan Hampir Rampung!
- Golongan IIIa: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
- Golongan IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
- Golongan IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
- Golongan IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
Pensiunan Golongan IV