Punya Bisnis Kosmetik Handmade? Begini Cara Dapatkan Izin Edarnya!

Risna Halidi Suara.Com
Selasa, 11 Maret 2025 | 13:01 WIB
Punya Bisnis Kosmetik Handmade? Begini Cara Dapatkan Izin Edarnya!
ilustrasi bisnis kosmetik handmade (freepik.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum melakukan pendaftaran produk kosmetik, diperlukannya pembuatan akun badan usaha, yang dibagi menjadi tiga prosedur:

1. Head Account, digunakan untuk menotifikasi produk KIT dan variasi perusahaan

Cara Pendaftaran:

  • Masuk ke laman https://notifkos.pom.go.id dan klik login
  • Klik "Register"
  • Lengkapi data perusahaan dan data Gudang
  • Upload dokumen yang diminta
  • Klik “submit”
  • Klik “Register”


2. Sub Account, digunakan untuk menotifikasi produk baru, pembaharuan, variasi kemasan, dan variasi pabrik

Cara pendaftaran:

  • Masuk ke laman https://notifkos.pom.go.id
  • Login melalui akun Head Account
  • Klik menu Administrasi Website, kemudian pilih “Kelola Sub Account”
  • Klik menu "Tambah Kelola Sub Account"
  • Isi Username, nama, password, dan alamat email
  • Klik "Aktif" (Sub Account perusahaan langsung aktif

3. Sub Perusahaan merupakan entitas dalam aplikasi notifkos yang mewakili data pabrik Industri Dalam Negeri (Lokal), Badan Usaha Pemberi Kontrak, maupun Importir

Cara pendaftaran:

  • Masuk ke laman https://notifkos.pom.go.id
  • Klik menu "Perusahaan", kemudian pilih "Sub Perusahaan"
  • Klik menu "Tambah Kelola Sub Perusahaan"
  • Isi data perusahaan dan pabrik dengan lengkap
  • Isi formulir (field bertanda (*) wajib diisi) dan upload dokumen yang diminta.
    Klik "submit”

Alur Pendaftaran Produk Kosmetik

Setelah pembuatan akun badan usaha, dilakukan pendaftaran produk kosmetik, sebagai berikut:

Baca Juga: Fujifilm Kian Getol Rambah Bisnis di Industri Kesehatan

  • Masuk ke laman https://notifkos.pom.go.id
  • Mengisi template data produk pada login Sub Account oleh pelaku usaha. Setelah itu lakukan submit melalui sistem Notifkos
  • Pemohon notifikasi yang telah mengirim Template Notifikasi akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB) secara elektronik
  • Setelah pembayaran SPB dilakukan, sistem akan mengeluarkan nomor ID produk secara otomatis sebagai tanda terima pengajuan permohonan notifikasi
  • Jika pemohon notifikasi tidak melakukan pembayaran SPB paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah tanggal Surat Perintah Bayar, permohonan notifikasi dianggap batal dan secara otomatis terhapus dari sistem.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kalian dapat memastikan bahwa produk kosmetik yang ditawarkan aman, berkualitas, dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI