Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Kelola Tambang Sesuai UU Minerba

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:04 WIB
Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Kelola Tambang Sesuai UU Minerba
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025. (Dok: Suara.com)

Suara.com - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menyampaikan, Koperasi Desa Merah Putih dapat berperan dalam pengelolaan tambang. Hal itu sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Februari 2025.

"Kalau menurut UU Minerba boleh. UU Minerba diperbolehkan lho koperasi (mengelola tambang)," kata Budi usai rapat bersama Mendagri dan Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta pada Selasa, (11/3/2025).

Menurut Budi Arie, desa-desa yang memiliki area pertambangan di dalam wilayahnya memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah atau sarana utama dalam mengelola hasil tambang secara lebih efektif dan berkelanjutan.

"Misalnya di Kalimantan atau Sulawesi yang punya Kopdes, kenapa tidak?" ucap dia.

Budi Arie meyakini, melalui Koperasi Desa Merah Putih, masyarakat dapat memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam dilakukan dengan cara yang lebih terstruktur, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Sehingga warga desa tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya.

"Kalau di desa ada batu bara, warga desa juga harus mendapat manfaatnya, jangan hanya orang kota saja yang menikmati kemakmuran ini. Koperasi adalah instrumen pemerataan ekonomi, khususnya ekonomi rakyat. Semua boleh maju, semua boleh mendapat keuntungan, dan rakyat tidak boleh ditinggalkan," tegas Budi Arie.

Lebih jauh dia mengatakan, koperasi dapat menjadi alat untuk mewujudkan pemerataan ekonomi serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Oleh karena itu, kehadiran koperasi dalam industri pertambangan dapat menjadi solusi agar pengelolaan sumber daya alam lebih inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Adapun agar lebih aktif dalam sektor pertambangan dan industri lainnya, pemerintah akan memberikan pendampingan dan dukungan yang diperlukan agar koperasi desa merah putih dapat menjalankan perannya secara optimal.

Sebagai informasi, Pemerintah akan membentuk 70.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Ribuan koperasi ini ditargetkan meluncur secara resmi pada pada 12 Juli 2024, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Program ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tumpang Tindih Lahan di Atas IUP PT Timah Rugikan Negara dan Ancaman Rusaknya Lingkungan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI