Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.430.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.939

Kemendag Tegaskan MinyaKita Bukan Subsidi dan Tak Berasal dari APBN

Achmad Fauzi

Rabu, 19 Maret 2025 | 09:53 WIB
Kemendag Tegaskan MinyaKita Bukan Subsidi dan Tak Berasal dari APBN
Penjual di Kota Makassar mematok harga Minyakita di pasaran jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Modus Nakal Repacker MinyaKita

Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengatakan, beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan Minyakita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

"Selain itu juga penjualan MinyaKita antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET; serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi MINYAKITA tidak merata," kata Moga.

Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.

Berikutnya, pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi MinyaKita dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.

Selanjutnya, apabila ditemukan kembali melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.

Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label.

Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya

66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya

Bisnis | Senin, 17 Maret 2025 | 08:13 WIB

Harga Daging Sapi di Bawah HAP, Pasokan Terjamin Jelang Lebaran 2025

Harga Daging Sapi di Bawah HAP, Pasokan Terjamin Jelang Lebaran 2025

Bisnis | Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:47 WIB

Takaran Kurang, Kedaluwarsa Dipertanyakan: MinyaKita Ditarik dari Pasaran?

Takaran Kurang, Kedaluwarsa Dipertanyakan: MinyaKita Ditarik dari Pasaran?

Bisnis | Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:36 WIB

Terkini

Isuzu Catatkan Produksi 300 Ribu Unit di Tengah Ketatnya Persaingan Kendaraan Komersial Tanah Air

Isuzu Catatkan Produksi 300 Ribu Unit di Tengah Ketatnya Persaingan Kendaraan Komersial Tanah Air

Otomotif | Senin, 20 Juli 2026 | 16:07 WIB

5 Kesamaan Argentina di Final Piala Dunia 1990 dan 2026: Kutukan Bintang hingga Kartu Merah

5 Kesamaan Argentina di Final Piala Dunia 1990 dan 2026: Kutukan Bintang hingga Kartu Merah

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 16:05 WIB

Kronologis Ayu dan Susi Disekap di Myanmar, Berawal dari Butuh Kerja

Kronologis Ayu dan Susi Disekap di Myanmar, Berawal dari Butuh Kerja

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:04 WIB

The Sounds Project Vol. 9 Hadirkan 120+ Musisi, Siap Ramaikan Festival Musik Lintas Generasi

The Sounds Project Vol. 9 Hadirkan 120+ Musisi, Siap Ramaikan Festival Musik Lintas Generasi

Entertainment | Senin, 20 Juli 2026 | 16:03 WIB

Korupsi Pinjaman Proyek Batu Bara PLN Bikin Negara Rugi Rp38,8 Miliar, Dua Orang Jadi Tersangka

Korupsi Pinjaman Proyek Batu Bara PLN Bikin Negara Rugi Rp38,8 Miliar, Dua Orang Jadi Tersangka

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:01 WIB

Dari Sasaran Kritik Menjadi Pahlawan, Ini Ucapan Menyentuh Ferran Torres

Dari Sasaran Kritik Menjadi Pahlawan, Ini Ucapan Menyentuh Ferran Torres

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 16:00 WIB

Tak Hanya Leandro Paredes, Asisten Lionel Scaloni Tertangkap Kamera Tinju Dani Olmo

Tak Hanya Leandro Paredes, Asisten Lionel Scaloni Tertangkap Kamera Tinju Dani Olmo

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 15:57 WIB

Gerindra Semprot Hotman usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Febrie

Gerindra Semprot Hotman usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Febrie

News | Senin, 20 Juli 2026 | 15:51 WIB

Harga Obat Naik, Penyakit Ringan seperti ISPA dan Flu Berpotensi Bikin Kantong Jebol

Harga Obat Naik, Penyakit Ringan seperti ISPA dan Flu Berpotensi Bikin Kantong Jebol

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 15:51 WIB

Ancaman 'Micro-Cheating': Saat Perselingkuhan Berlindung di Balik Fitur Privasi Digital

Ancaman 'Micro-Cheating': Saat Perselingkuhan Berlindung di Balik Fitur Privasi Digital

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 15:50 WIB

×