Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 16:53 WIB
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti karyawan swasta, PNS, TNI/Polri:

- Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian: 4% ditanggung oleh pemberi kerja.

- 1% ditanggung oleh peserta (dipotong dari gaji).

Batas atas gaji untuk perhitungan iuran adalah Rp 12.000.000, sedangkan batas bawah adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).

Untuk Keluarga Tambahan PPU:

- Anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua: 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.

Berikut adalah cara mudah membayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi DANA dan GoPay:

Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay. [Antara]
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay. [Antara]

Cara Bayar BPJS Kesehatan via DANA

- Buka Aplikasi DANA: Pastikan aplikasi DANA sudah terinstal dan kamu telah login.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI