- Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti karyawan swasta, PNS, TNI/Polri:
- Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian: 4% ditanggung oleh pemberi kerja.
- 1% ditanggung oleh peserta (dipotong dari gaji).
Batas atas gaji untuk perhitungan iuran adalah Rp 12.000.000, sedangkan batas bawah adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Untuk Keluarga Tambahan PPU:
- Anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua: 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
Berikut adalah cara mudah membayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi DANA dan GoPay:
![Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/26/43277-cara-bpjs-kesehatan-via-dana-dan-gopay.jpg)
Cara Bayar BPJS Kesehatan via DANA
- Buka Aplikasi DANA: Pastikan aplikasi DANA sudah terinstal dan kamu telah login.