Jadwal Pencairan PIP April 2025 dan Cara Cek Penerima Pakai NISN

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 12 April 2025 | 17:44 WIB
Jadwal Pencairan PIP April 2025 dan Cara Cek Penerima Pakai NISN
Ilustrasi PIP (Pixabay)

Suara.com - PIP, kependekan dari Program Indonesia Pintar merupakan bantuan yang tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pelajar yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. PIP rancang untuk memudahkan siswa membeli kebutuhan Pendidikan atau untuk membiayai Pendidikan.

PIP dijadwalkan dicairkan di bulan April 2025. Anda bisa cek apakah putra putri Anda masuk ke dalam daftar siswa yang mendapatkan pencairan PIP atau tidak. Cek terlebih dahulu pakai NISN.

Cara Cek Penerima
PIP diberikan kepada siswa Sekolah Dasar (SD) sampai siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). PIP diberikan juga kepada siswa jalur non formal atau Paket A sampai paket C hingga pendidikan khusus.

Meski dijadwalkan pencairan di bulan April, Waktu pencairan bisa berbeda-beda antar penerima. Itu karena pencairan dilakukan dalam beberapa tahap sesuai tahap penyaluran dan sumber data pengusulan.

Pencairan dilakukan dalam tiga termin dalam satu tahun. Berikut jadwal pencairan selama setahu.

Termin 1
Jadwal pencairan bulan Februari sampai April Sasaran pencairan adalah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2
Jadwal pencairan bulan Mei-September. Sasaran pencairan adalah siswa yang berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan penerima yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

Termin 3
Jadwal pencairan bulan Oktober-Desember. Saran penerima mencakup siswa dari termin 1 dan termin 2.

Anda bisa cek siswa masuk ke dalam penerima PIP dengan NISN dan NIK. NISN merupakan kode pengenal unik yang dimiliki siswa dan bisa diperiksa melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.

Baca Juga: Daftar Bansos Cair Bulan April 2025, Siapa Saja yang Berhak Menerima

Sementara NIK adalah nomor identitas berisi 16 digit yang dikeluarkan oleh Dukcapil. NIK terdapat di Kartu Keluarga (KK) atau dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk memastikan apakah siswa masuk ke dalam daftar pencairan PIP 2025, cek penerima dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1

2. Lihat kolom "Cari Penerima PIP' pada laman website.

3. Masukkan nomor NISN dan NIK, serta Ketik hasil perhitungan di atas.

4. Klik kotak bertanda biru "Cek Penerima PIP".

5. Anda akan melihat hasil pencarian pada laman Hasil Pencarian.

6. Jika nama siswa terdaftar sebagai siswa penerima pencairan, akan tertera informasi penyaluran.

7. Siswa kemudian bisa mengambil dana PIP di bank yang ditunjuk.


Besaran Dana PIP yang Diterima Siswa
Jumlah dana PIP yang akan diterima siswa di tahun 2025 kurang lebih sama dengan yang diterima siswa di tahun 2024. Berdasarkan data tahun 2024, berikut nilai besaran dana yang kemungkinan akan diterima siswa di tahun 2025.

1. Siswa Sekolah Dasar (SD)
Tidak hanya siswa SD, tetapi juga SDLB dan juga siswa program paket A akan mendapatkan dana sebesar:
- Siswa kelas I-V, menerima Rp450.000 per tahun.
- Siswa kelas VI, menerima Rp225.000.

2. Siswa SMP
Tidak hanya siswa SMP, siswa SMPLB dan Program Paket B juga akan menerima dana PIP sejumlah sebagai berikut:
- Siswa kelas VII dan kelas VIII, mendapatkan Rp750.000 per tahun.
- Siswa kelas IX, mendapatkan dana sebesar Rp375.000.

3. Siswa SMA
Tidak hanya siswa SMA, tetapi siswa SMK, SMALB dan juga siswa program Paket C akan mendapatkan dana PIP dengan rincian sebagai berikut:
- Siswa kelas X dan XI, mendapatkan dana sebesar Rp1,8 juta per tahun.
- Siswa kelas XII, mendapatkan dana sebesar Rp900.000.

Kriteria Penerima PIP
Tidak semua siswa menjadi penerima PIP. Ada kriteria khusus, karena PIP merupakan program untuk mendukung Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Siswa yang masuk kriteria penerima PIP antara lain:
1. Pemegang KIP
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Program Keluaga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
4. Berstatus Yatim piatu.
5. Terkena dampak bencana alam.
6. Tidak bersekolah (drop out) agar bisa Kembali bersekolah (mengikuti program paket)
7. Mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua mengalami pemutusan hubungan kerja, dari keluarga terpidana, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
8. Siswa yang mengikuti Lembaga kursus atau satuan Pendidikan non-formal lainnya.

Kontributor : Mutaya Saroh

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI