Pihak Badranaya Partnership telah mengirimkan surat kepada OJK untuk mengajukan audiensi bersama lender, dengan harapan agar regulator dapat hadir dan membantu menemukan solusi atas polemik ini.
Badranaya Partnership berharap proses audiensi tersebut menjadi titik awal untuk membuka transparansi data dan penyelesaian konkret atas hak-hak lender.
“Kami tidak menuntut lebih. Klien kami hanya ingin hak mereka dikembalikan sebagaimana dijanjikan lewat skema asuransi,” tegas Sony.
Salah satu klien bahkan menggunakan uang pensiun sebagai modal investasi, menjadikan perkara ini bukan sekadar persoalan hukum dan kerugian materi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap industri fintech lending di Indonesia.
Akseleran adalah platform peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia yang menghubungkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan para pemberi pinjaman.
Melalui platform ini, UMKM dapat memperoleh modal kerja untuk mengembangkan bisnis mereka, sementara investor dapat meraih potensi imbal hasil yang menarik dengan mendanai pinjaman UMKM.
Akseleran menawarkan berbagai pilihan pinjaman dengan tingkat risiko dan imbal hasil yang berbeda. Platform ini juga menerapkan mitigasi risiko yang ketat, termasuk analisis kredit yang mendalam dan asuransi kredit, untuk melindungi dana investor.
Dengan demikian, Akseleran memberikan alternatif investasi yang menguntungkan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi UMKM di Indonesia.