Suara.com - Kasus gagal bayar pada platform Peer-to-Peer (P2P) Lending Akseleran kembali menjadi sorotan publik. Enam pemberi pinjaman (lender) yang diwakili oleh kantor hukum Badranaya Partnership melaporkan kerugian sebesar Rp1,67 miliar, akibat wanprestasi pinjaman yang telah macet selama lebih dari 90 hari, tanpa realisasi klaim asuransi yang sebelumnya dijanjikan.
Dalam keterangan resmi, kuasa hukum para lender, Sony Hutahaean, menegaskan bahwa seluruh pinjaman yang mengalami gagal bayar tersebut telah termasuk dalam skema perlindungan asuransi gagal bayar.
Skema tersebut merupakan bagian dari komitmen Akseleran dan mitra asuransinya, yang menjanjikan penggantian hingga 99% dari pokok pinjaman dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah klaim diajukan. Namun, kenyataannya para lender justru menghadapi jalan buntu.
“Janji proteksi tersebut hanya menjadi semacam iklan terselubung. Tidak ada realisasi nyata, yang ada justru kekecewaan dan ketidakpastian hukum,” ucap Sony ditulis Rabu (16/4/2025).
Diduga Langgar Prinsip Kehati-hatian dan Regulasi OJK
Lebih lanjut, Sony mengungkapkan adanya pengakuan dari pihak manajemen Akseleran dalam pertemuan daring bersama lender. Dalam forum tersebut, Akseleran mengakui adanya kesalahan internal dalam pengelolaan dana pemberi pinjaman serta pengambilan keputusan yang merugikan lender.
Bahkan, Komisaris Utama Akseleran disebut mengungkap praktik refinancing terhadap debitur bermasalah tanpa prosedur kebijakan yang jelas.
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Prinsip Dasar Pedoman Perilaku dari Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang melarang pemberian pinjaman di luar kemampuan bayar debitur.
“Ini pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian. Bahkan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” tambah Sony.
Baca Juga: Laba Jasindo Naik 549 Persen, Capai Rp70 Miliar
AFPI dan OJK Dianggap Lalai dalam Pengawasan
Badranaya Partnership juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan AFPI terhadap anggotanya. Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan atau sanksi tegas terhadap Akseleran, meskipun kasus gagal bayar telah berlangsung cukup lama dan meluas.
“Kami melihat adanya kelalaian dari AFPI sebagai asosiasi yang seharusnya memastikan integritas dan kepatuhan anggotanya. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi industri fintech lending di Indonesia,” jelas Sony.
Kritik serupa juga ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang disebut gagal menjalankan pengawasan terhadap Akseleran sebagai entitas pembiayaan berbasis teknologi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
“Pertanyaannya, apakah OJK kecolongan? Sebab kerugian klien kami hanya sebagian kecil dari total kerugian lender Akseleran secara nasional,” tambahnya.
Desakan Audiensi dan Solusi Konkret
Pihak Badranaya Partnership telah mengirimkan surat kepada OJK untuk mengajukan audiensi bersama lender, dengan harapan agar regulator dapat hadir dan membantu menemukan solusi atas polemik ini.
Badranaya Partnership berharap proses audiensi tersebut menjadi titik awal untuk membuka transparansi data dan penyelesaian konkret atas hak-hak lender.
“Kami tidak menuntut lebih. Klien kami hanya ingin hak mereka dikembalikan sebagaimana dijanjikan lewat skema asuransi,” tegas Sony.
Salah satu klien bahkan menggunakan uang pensiun sebagai modal investasi, menjadikan perkara ini bukan sekadar persoalan hukum dan kerugian materi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap industri fintech lending di Indonesia.
Akseleran adalah platform peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia yang menghubungkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan para pemberi pinjaman.
Melalui platform ini, UMKM dapat memperoleh modal kerja untuk mengembangkan bisnis mereka, sementara investor dapat meraih potensi imbal hasil yang menarik dengan mendanai pinjaman UMKM.
Akseleran menawarkan berbagai pilihan pinjaman dengan tingkat risiko dan imbal hasil yang berbeda. Platform ini juga menerapkan mitigasi risiko yang ketat, termasuk analisis kredit yang mendalam dan asuransi kredit, untuk melindungi dana investor.
Dengan demikian, Akseleran memberikan alternatif investasi yang menguntungkan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi UMKM di Indonesia.