Ada Wacana Pemerintah Mau Alihkan Dana Desa untuk Bentuk KopDes Merah Putih

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 17 April 2025 | 15:32 WIB
Ada Wacana Pemerintah Mau Alihkan Dana Desa untuk Bentuk KopDes Merah Putih
Dana desa. (ANTARA/Edo Purmana/dok)

Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Koperasi atau Kemenkop mewacanakan menggeser penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya Dana Desa untuk pembentukan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih.

Setidaknya, adanya 80.000 KopDes Merah Putih yang akan dibentuk oleh pemerintah secara bertahap.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert HO Siagian menjelaskan, rencananya anggaran Dana Desa itu direformulasikan untuk KopDes Merah Putih.

"APBN itu nanti mungkin ada reformulasi dari dana desa, itu salah satunya. Jadi dana desa yang direformulasi," ujar Hebert dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/5/2025).

Herbert menuturkan, selama 10 tahun ini Dana Desa telah memberikan kehidupan kepada 75.000 desa, dengan nilai penyalurannya mencapai Rp70 triliun. Ke depan, bilang dia, dana desa itu bisa jadi diubah sebagai modal pembentukan KopDes Merah Putih.

Sayangnya, Herbert tidak merinci, pelaksanaan reformulasi dari dana desa tersebut.

"Mungkin nanti akan direformulasi (Dana Desa). Saya nggak tahu apa akan ditingkatkan lagi pagunya, itu menjadi salah satu sumber (pembentukan KopDes Merah Putih)," beber dia.

Herbert melanjutkan, dalam pembentukan KopDes Merah Putih itu membutuhkan dana segar sebesar Rp3-5 Miliar. Jika, akan dibentuk 80.000, maka membutuhkan biaya Rp400 triliun.

Tidak hanya Dana Desa, sebut dia, dana pembentukan KopDes Merah Putih juga bersumber dari pembiayaan bank Himbara melalui skema pembiayaan perkreditan.

Baca Juga: Kemenkop dan Aspenda Jajaki Kerja Sama untuk Mitigasi Risiko Fraud di Kopdes Merah Putih

"Tapi, belum dispesifikan yang mana nih di dalam Bank Himbara tersebut yang akan menyalurkan pembiayaan. Jadi masih dalam kelompok Bank Himbara, yang pasti kelompok bank pemerintah," imbuh dia.

Kemudian, Kemenkop juga menjaring dana dari program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang bisa dimanfaatkan untuk membentuk KopDes Merah Putih.

Herbert menambahkan, pembentukan KopDes Merah Putih tidak dilakukan serentak sekaligus. Melainkan, akan bertahap sampai koperasi desa bisa menjadi badan hukum pada 12 Juli 2025 mendatang.

"Setelah itu baru yang kita sebut dengan tahap aktivasi atau pengembangan, nanti baru mulai kita menyalurkan pembiayaannya termasuk nanti pendanaan dan sumber pembiayaannya. Pembiayaannya seperti apa, jadi kita masih menunggu," ucap dia.

Tujuh Mandat

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan dari tujuh mandat yang diinstruksikan tersebut, sebagian sudah dan sedang dikerjakan oleh Kemenkop.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI