Ada Wacana Pemerintah Mau Alihkan Dana Desa untuk Bentuk KopDes Merah Putih

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 17 April 2025 | 15:32 WIB
Ada Wacana Pemerintah Mau Alihkan Dana Desa untuk Bentuk KopDes Merah Putih
Dana desa. (ANTARA/Edo Purmana/dok)

Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Koperasi atau Kemenkop mewacanakan menggeser penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya Dana Desa untuk pembentukan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih.

Setidaknya, adanya 80.000 KopDes Merah Putih yang akan dibentuk oleh pemerintah secara bertahap.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert HO Siagian menjelaskan, rencananya anggaran Dana Desa itu direformulasikan untuk KopDes Merah Putih.

"APBN itu nanti mungkin ada reformulasi dari dana desa, itu salah satunya. Jadi dana desa yang direformulasi," ujar Hebert dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/5/2025).

Herbert menuturkan, selama 10 tahun ini Dana Desa telah memberikan kehidupan kepada 75.000 desa, dengan nilai penyalurannya mencapai Rp70 triliun. Ke depan, bilang dia, dana desa itu bisa jadi diubah sebagai modal pembentukan KopDes Merah Putih.

Sayangnya, Herbert tidak merinci, pelaksanaan reformulasi dari dana desa tersebut.

"Mungkin nanti akan direformulasi (Dana Desa). Saya nggak tahu apa akan ditingkatkan lagi pagunya, itu menjadi salah satu sumber (pembentukan KopDes Merah Putih)," beber dia.

Herbert melanjutkan, dalam pembentukan KopDes Merah Putih itu membutuhkan dana segar sebesar Rp3-5 Miliar. Jika, akan dibentuk 80.000, maka membutuhkan biaya Rp400 triliun.

Tidak hanya Dana Desa, sebut dia, dana pembentukan KopDes Merah Putih juga bersumber dari pembiayaan bank Himbara melalui skema pembiayaan perkreditan.

Baca Juga: Kemenkop dan Aspenda Jajaki Kerja Sama untuk Mitigasi Risiko Fraud di Kopdes Merah Putih

"Tapi, belum dispesifikan yang mana nih di dalam Bank Himbara tersebut yang akan menyalurkan pembiayaan. Jadi masih dalam kelompok Bank Himbara, yang pasti kelompok bank pemerintah," imbuh dia.

Kemudian, Kemenkop juga menjaring dana dari program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang bisa dimanfaatkan untuk membentuk KopDes Merah Putih.

Herbert menambahkan, pembentukan KopDes Merah Putih tidak dilakukan serentak sekaligus. Melainkan, akan bertahap sampai koperasi desa bisa menjadi badan hukum pada 12 Juli 2025 mendatang.

"Setelah itu baru yang kita sebut dengan tahap aktivasi atau pengembangan, nanti baru mulai kita menyalurkan pembiayaannya termasuk nanti pendanaan dan sumber pembiayaannya. Pembiayaannya seperti apa, jadi kita masih menunggu," ucap dia.

Tujuh Mandat

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan dari tujuh mandat yang diinstruksikan tersebut, sebagian sudah dan sedang dikerjakan oleh Kemenkop.

"Kementerian Koperasi mendapatkan beberapa tugas yang mana sejauh ini masing-masing tugas telah kita lakukan supaya pembentukan Kopdes ini dapat optimal," beber dia.

Adapun, ketujuh instruksi yang harus dijalankan oleh Kemenkop yaitu pertama, menyusun bisnis Model Kopdes Merah Putih. Saat ini sudah terdapat 6 model bisnis yang sudah disusun sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Konsep bisnis outlet, Juklak (petunjuk pelaksanaan) Pembentukan Kopdes, dan juknis pengelolaan 6 outlet Kopdes Merah Putih sudah disusun dan siap dibahas dengan Kementerian dan Lembaga lain," jelas dia.

Kedua, Kemenkop bertugas untuk menyusun modul yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah desa untuk pembentukan Kopdes Merah Putih. Saat ini sudah diterbitkan tiga modul dan masih akan terbit modul lain untuk melengkapi modul sebelumnya.

Ketiga, menginventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan dimana saat ini terdapat 52.266 desa yang belum memiliki koperasi sehingga menjadi prioritas dalam program ini. Untuk revitalisasi koperasi terdapat 4.641 Koperasi Unit Desa (KUD) yang tercatat tidak aktif.

"Kemudian ada 31.213 desa/ kelurahan yang sudah ada koperasinya dan siap untuk dilakukan pengembangan," jelas Budi Arie.

Keempat, memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, hingga pelatihan SDM Perkoperasian agar nantinya para pengurus Koperasi lebih kompeten sehingga benar-benar dapat mendorong kemajuan desa melalui koperasi.

Kelima, memberikan penguatan manajemen perkoperasian berbasis digital kepada koperasi di desa/ kelurahan.

Keenam, melakukan sosialisasi masif kepada pemerintah desa dan stakeholder lainnya. Menkop Budi Arie menyebutkan bahwa pihaknya sudah menggelar berbagai audiensi dan sosialisasi terkait pembentukan Kopdes Merah Putih seperti Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKSI), PP Ikatan Notaris Indonesia, APDESI (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan lain sebagainya.

“Instruksi ketujuh yaitu kami diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih Ketika program ini sudah terbentuk nantinya,” imbuh Budi Arie.

Sebelumnya, Dia mengatakan bahwa rencana pembentukan 70 ribu koperasi tahun ini akan dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu membangun koperasi baru, merevitalisasi koperasi yang sudah ada, dan mengembangkan koperasi. Pendekatan itu disesuaikan dengan kondisi di tiap desa.

Terkait modal awal koperasi, Budi Arie mengatakan bahwa akan dilakukan melalui beberapa alternatif pembiayaan, seperti dana desa, APBN, APBD dan pinjaman dari bank-bank Himbara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI