Pernah Terjerat Kasus Sewakan Rumah Pribadi untuk Jadi Rumah Dinas
Rini pernah menyewakan rumah pribadinya untuk dijadikan rumah dinas Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso pada 2021 – 2022. Di tahun tersebut, Rini masih memegang jabatan sebagai Bupati Blitar. Dari penyewaan tersebut Rini disebut mengantongi keuntungan Rp490 juta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Kurdianto menjelaskan bahwa realisasi anggaran untuk sewa rumah dinas 20 bulan mencapai Rp490 juta. Uang ini tentu masuk ke kantong Mbak Rini karena ia merupakan pemilik rumah tersebut. Dugaan pemalsuan anggaran untuk sewa rumah dinas pun muncul dan menjadi polemik di masyarakat.
Namun yang mengejutkan adalah bagaimana Rahmat selaku pihak yang disewakan justru membantah bahwa ia pernah tinggal di rumah tersebut. Rini pun memberikan pembelaan. Menurutnya, ia telah sepakat dengan Rahmat untuk bertukar rumah dinas.
Namun nyatanya, Rahmat tidak pernah tinggal di rumah Jalan Rinjani tersebut. Rahmat memilih menempati Pendopo Ronggo Hadi Negoro yang merupakan rumah dinas Bupati Blitar.
Meskipun begitu, Rini bersikukuh ini bukan masalah serius lantaran rumah pribadinya jaraknya tidak jauh dari Pendopo Ronggo sehingga untuk urusan pemerintahan tetap berjalan lancar.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni