Sebelumnya Kementerian ESDM RI melalui Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Sumut pun menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara dilakukan di luar wilayah usaha izin pertambangan/di luar koordinat.
Inspektur Tambang Sumut juga sudah mengeluarkan surat teguran akibat pertambangan yang berada di luar izin tambang yang diberikan oleh Gubernur Sumut tersebut. Namun sepertinya peringatan tersebut tak diindahkan oleh perusahaan.
Kontributor : Mutaya Saroh