"Kami berharap dengan peraturan ini bisa memperluas akses masyarakat yang ingin memiliki rumah. Kami siap membantu Kementerian PKP dalam penyusunan peraturan bidang perumahan dengan cepat dan Permen PKP ini telah diundangkan pada 22 April," katanya.
Berdasarkan informasi dari Kementerian PKP, ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.
Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:
Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
- Umum:
Tidak Kawin Rp8.500.000
Kawin Rp10.000.000 - Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp10.000.000
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali.
- Umum
Tidak Kawin Rp9.000.000
Kawin Rp11.000.000 - Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp11.000.000
Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
- Umum
Tidak Kawin Rp10.500.000
Kawin Rp12.000.000 - Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp12.000.000
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
- Umum
Tidak Kawin Rp12.000.000
Kawin Rp14.000.000 - Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp14.000.000
Baca Juga: Konflik Nasabah dengan Pengembang Meikarta Berakhir dengan Pembayaran Ganti Rugi