Kini Pekerja Gaji Rp14 Juta Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 25 April 2025 | 15:59 WIB
Kini Pekerja Gaji Rp14 Juta Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi
Ilustrasi rumah subsidi di Yogyakarta (Suara.com/chyntia sami)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami berharap dengan peraturan ini bisa memperluas akses masyarakat yang ingin memiliki rumah. Kami siap membantu Kementerian PKP dalam penyusunan peraturan bidang perumahan dengan cepat dan Permen PKP ini telah diundangkan pada 22 April," katanya.

Berdasarkan informasi dari Kementerian PKP, ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

  • Umum:
    Tidak Kawin Rp8.500.000
    Kawin Rp10.000.000
  • Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp10.000.000 

Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali.

  • Umum
    Tidak Kawin Rp9.000.000
    Kawin  Rp11.000.000
  • Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp11.000.000 

Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

  • Umum
    Tidak Kawin Rp10.500.000
    Kawin  Rp12.000.000
  • Satu Orang Untuk Peserta Tapera  Rp12.000.000

Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

  • Umum
    Tidak Kawin Rp12.000.000
    Kawin  Rp14.000.000
  • Satu Orang Untuk Peserta Tapera   Rp14.000.000

Baca Juga: Konflik Nasabah dengan Pengembang Meikarta Berakhir dengan Pembayaran Ganti Rugi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI