Penunggak Pajak Jumbo Baru Setor Rp 13,1 T dari Total Rp 60 T

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 12 Januari 2026 | 18:10 WIB
Penunggak Pajak Jumbo Baru Setor Rp 13,1 T dari Total Rp 60 T
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (20/11/2025). [Screenshot YouTube Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • DJP Kemenkeu berhasil mengumpulkan Rp13,1 triliun dari 124 penunggak pajak hingga 31 Desember 2025.
  • Target total penerimaan dari penunggak pajak tersebut masih signifikan, yakni sebesar Rp60 triliun.
  • DJP akan melanjutkan penagihan aktif seperti penyitaan aset dan pemblokiran rekening untuk tunggakan inkrah 2026.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumpulkan Rp 13,1 triliun dari para penunggak pajak besar hingga 31 Desember 2025. Angka ini masih jauh dari total target sebesar Rp 60 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyatakan kalau penarikan itu berasal dari 124 wajib pajak yang terkumpul hingga 31 Desember 2025.

"Sampai 31 Desember 2025 pencairan sebesar Rp 13,1 triliun dari 124 wajib pajak,” katanya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Senin (12/1/2026).

Bimo mengungkapkan, untuk tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan jatuh tempo pada 2026, DJP bakal melanjutkan langkah penagihan aktif.

Adapun penagihan itu mencakup penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian tunggakan yang belum inkrah, proses upaya hukum keberatan banding di pengadilan pajak serta peninjauan kembali ke MA terus bergulir,” jelasnya.

Diketahui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bakal mengejar pelunasan tunggakan pajak 200 Wajib Pajak Penunggak Terbesar Nasional.

Saat konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 lalu, ia menyebut ini dilakukan sebagai salah satu strategi pengamanan penerimaan negara Tahun 2025.

Baca Juga: DJP Ungkap Kasus Faktur Pajak Fiktif, Rugikan Negara Rp 170 Miliar

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI