"Pesawat mau pulang pun juga enggak ada lagi, hotel sudah penuh juga semuanya. Jadi saya mengimbau sekali lagi, jamaah haji yang mendapatkan janji-janji manis dari oknum-oknum tertentu seperti tahun lalu, tahun ini berbeda, super ketat jadi lebih baik menghindari kemudaratan yang bisa terjadi," tuturnya, memperingatkan tentang risiko terlantar dan kesulitan kembali ke Tanah Air.
Lebih dari sekadar imbauan administratif, Menag mengingatkan tentang esensi ibadah haji itu sendiri. Beliau menekankan bahwa niat suci untuk beribadah jangan sampai ternoda oleh tindakan yang melanggar aturan. "Ia mengemukakan, jangan sampai niat ibadah malah membuat dosa karena ibadah haji adalah panggilan Allah SWT dan harus dikerjakan dengan hati."
Terakhir, Menag Nasaruddin Umar menyinggung tentang lamanya masa tunggu untuk dapat menunaikan ibadah haji melalui jalur reguler di Indonesia. "Orang yang dipanggil oleh Allah, melalui jamaah haji yang formal ini, bersungguh-sungguh dalam hati untuk melakukan ibadah ini dengan baik, karena belum tentu bisa haji lagi akan datang, karena harus menunggu 48 tahun," pungkasnya.
Pernyataan ini semakin memperkuat urgensi bagi calon jemaah haji untuk mengikuti prosedur resmi dan memastikan keberangkatan mereka dilengkapi dengan visa haji yang sah demi kelancaran dan kekhusyukan ibadah. Peringatan dari Menteri Agama ini menjadi krusial bagi umat Muslim Indonesia yang berencana menunaikan rukun Islam kelima agar terhindar dari masalah hukum dan dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan khidmat.