OJK turut mengingatkan masyarakat untuk memahami bahaya gagal bayar (galbay) pinjol. Sebab, hal itu dapat menurunkan skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking. Hingga November 2024, OJK telah menerima lebih dari 31.000 laporan pengaduan dari konsumen, mayoritas berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku pinjaman daring ilegal.
Sebagai bentuk pencegahan terhadap aktivitas keuangan yang merugikan, OJK telah memblokir lebih dari 8.500 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam jaringan pinjaman online ilegal maupun praktik judi daring. Upaya ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan melindungi masyarakat dari kejahatan digital di sektor keuangan.
5 Dampak Buruk Gagal Bayar Pinjol
Berikut lima konsekuensi besar yang perlu diketahui setiap pengguna pinjaman online legal OJK, seperti dilansir dari Antara:
1. Bunga dan Denda Terus Membengkak
Meski OJK telah mengatur bunga maksimal pinjol melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yaitu:
- 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif (mulai 1 Januari 2024)
- 0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif (mulai 1 Januari 2025)
Namun, beban bunga dan denda tetap bisa membengkak drastis jika pembayaran tertunda. Sebagai contoh, pinjaman Rp3 juta dengan bunga konsumtif 0,2 persen selama 30 hari bisa menambah biaya Rp180 ribu, belum termasuk denda keterlambatan yang terus bertambah.
2. Dikejar Debt Collector Bersertifikat
Meski pinjol legal OJK hanya boleh menggunakan jasa penagih bersertifikat, praktik penagihan lapangan bisa tetap menimbulkan tekanan psikologis. Jika terjadi intimidasi, pelecehan, atau penyebaran data pribadi, masyarakat bisa melaporkannya ke OJK atau aparat hukum. Dokumentasi kejadian menjadi bukti penting untuk melindungi hak konsumen.
3. Skor Kredit Anjlok di SLIK OJK
Gagal bayar langsung tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Buruknya skor kredit SLIK bukan hanya menghambat pengajuan kredit masa depan seperti KPR atau kendaraan, tetapi juga berisiko mengurangi peluang kerja di sektor keuangan, yang kini mulai memeriksa rekam kredit calon karyawan.
4. Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi
Meski pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna, kebocoran data pribadi tetap bisa terjadi. Dalam banyak kasus, informasi ini digunakan sebagai tekanan, atau bahkan disebarkan ke pihak lain yang merugikan secara sosial dan psikologis.