Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hanya pinjaman daring resmi (Pindar) yang terdaftar dan berizin yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini ditegaskan untuk melindungi masyarakat dari ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak terjadi di berbagai wilayah.
Mulai tahun 2024, istilah pinjol resmi secara resmi diubah menjadi pinjaman daring atau disingkat Pindar, seiring dengan langkah OJK memperkuat regulasi dan edukasi terhadap sektor layanan keuangan berbasis teknologi.
“Gunakan jasa perusahaan pinjaman daring resmi yang sudah berizin OJK untuk menjamin keamanan transaksi dan menghindari risiko penipuan atau bunga mencekik,” tulis OJK dalam pengumuman resminya, dikutip dari Antara.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis OJK, hingga Januari 2025 terdapat 97 perusahaan pinjol resmi yang telah mengantongi izin dan terdaftar secara sah.
Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan sejak 29 Oktober 2024, dan menjadi pedoman penting bagi masyarakat dalam memilih penyedia layanan pinjaman berbasis digital.
![Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/30/86743-ojk.jpg)
Daftar perusahaan ini dapat diakses melalui situs resmi OJK dan kanal informasi terpercaya. OJK mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran pinjaman cepat dari platform yang belum terdaftar. Langkah verifikasi sebelum meminjam menjadi kunci utama dalam menghindari jeratan pinjol ilegal.
Cek Legalitas Pinjol
Fenomena pinjaman daring ilegal masih menjadi perhatian serius pemerintah. Meski terus dilakukan penindakan, praktik ini tetap muncul dalam berbagai bentuk modus baru. Oleh karena itu, OJK terus mendorong masyarakat agar lebih cermat dan teliti.
Cara mengecek legalitas pinjol sangat mudah. Masyarakat cukup mengakses laman resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen 157. Selain itu, melalui aplikasi OJK Mobile atau media sosial resmi OJK, daftar pinjaman daring resmi juga rutin diperbarui.
OJK juga terus bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta aparat penegak hukum untuk memberantas praktik fintech lending ilegal. OJK mencatat, pada 2024 saja, lebih dari 1.500 entitas pinjol ilegal telah diblokir.
Selain pengawasan, edukasi kepada masyarakat menjadi fokus OJK. Program literasi dan inklusi keuangan digital terus digencarkan terutama di daerah-daerah yang masih minim akses terhadap informasi legalitas lembaga keuangan.
Peningkatan kesadaran akan pentingnya menggunakan Pindar resmi juga menjadi bagian dari strategi nasional perlindungan konsumen. OJK menilai bahwa transformasi dari istilah “pinjol” ke “pinjaman daring” bertujuan untuk memberikan kejelasan sekaligus menghindari konotasi negatif yang melekat pada istilah sebelumnya.
Seiring dengan transformasi digital di sektor keuangan, penggunaan layanan pinjaman online resmi diprediksi akan terus meningkat. OJK pun meminta perusahaan yang sudah terdaftar agar mematuhi seluruh ketentuan termasuk transparansi bunga, tenor, dan perlindungan data nasabah.
Ancaman Pinjol Ilegal Masih Nyata
Meski OJK telah menyediakan daftar resmi dan kanal pelaporan, praktik pinjol ilegal masih mengintai, terutama di platform media sosial dan aplikasi yang tidak melalui proses validasi di Google Play Store maupun App Store.
Ancaman Galbay Pinjol
OJK turut mengingatkan masyarakat untuk memahami bahaya gagal bayar (galbay) pinjol. Sebab, hal itu dapat menurunkan skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking. Hingga November 2024, OJK telah menerima lebih dari 31.000 laporan pengaduan dari konsumen, mayoritas berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku pinjaman daring ilegal.
Sebagai bentuk pencegahan terhadap aktivitas keuangan yang merugikan, OJK telah memblokir lebih dari 8.500 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam jaringan pinjaman online ilegal maupun praktik judi daring. Upaya ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan melindungi masyarakat dari kejahatan digital di sektor keuangan.
5 Dampak Buruk Gagal Bayar Pinjol
Berikut lima konsekuensi besar yang perlu diketahui setiap pengguna pinjaman online legal OJK, seperti dilansir dari Antara:
1. Bunga dan Denda Terus Membengkak
Meski OJK telah mengatur bunga maksimal pinjol melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yaitu:
- 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif (mulai 1 Januari 2024)
- 0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif (mulai 1 Januari 2025)
Namun, beban bunga dan denda tetap bisa membengkak drastis jika pembayaran tertunda. Sebagai contoh, pinjaman Rp3 juta dengan bunga konsumtif 0,2 persen selama 30 hari bisa menambah biaya Rp180 ribu, belum termasuk denda keterlambatan yang terus bertambah.
2. Dikejar Debt Collector Bersertifikat
Meski pinjol legal OJK hanya boleh menggunakan jasa penagih bersertifikat, praktik penagihan lapangan bisa tetap menimbulkan tekanan psikologis. Jika terjadi intimidasi, pelecehan, atau penyebaran data pribadi, masyarakat bisa melaporkannya ke OJK atau aparat hukum. Dokumentasi kejadian menjadi bukti penting untuk melindungi hak konsumen.
3. Skor Kredit Anjlok di SLIK OJK
Gagal bayar langsung tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Buruknya skor kredit SLIK bukan hanya menghambat pengajuan kredit masa depan seperti KPR atau kendaraan, tetapi juga berisiko mengurangi peluang kerja di sektor keuangan, yang kini mulai memeriksa rekam kredit calon karyawan.
4. Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi
Meski pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna, kebocoran data pribadi tetap bisa terjadi. Dalam banyak kasus, informasi ini digunakan sebagai tekanan, atau bahkan disebarkan ke pihak lain yang merugikan secara sosial dan psikologis.
5. Terancam Gugatan Perdata dan Pidana
Peminjam yang gagal bayar pinjaman online legal bisa dikenai gugatan perdata atas wanprestasi. Lebih parah lagi, bila ditemukan data palsu saat pengajuan, pelaku bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berikut daftar 97 perusahaan pinjol resmi atau penyelenggara Pindar yang telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK hingga Januari 2025
1. Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree - PT Investree Radhika Jaya
3. Amartha - PT Amartha Mikro Fintek
4. DOMPET KILAT - PT Indo Fintek Digital
5. Boost - PT Creative Mobile Adventure
6. TOKO MODAL - PT Toko Modal Mitra Usaha
7. Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup
8. KTA KILAT - PT Pendanaan Teknologi Nusa
9. Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia
10. Maucash - PT Astra Welab Digital Arta
11. Finmas - PT Oriente Mas Sejahtera
12. KlikACC - PT Aman Cermat Cepat
13. Akseleran - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
14. AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia
15. PinjamanGo - PT Dana Pinjaman Inklusif
16. KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi
17. Pohonduit - PT Pohon Dana Indonesia
18. Cicil - PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
19. CROWDO - PT Mediator Komunitas Indonesia
20. Indodana - PT Artha Dana Teknologi
21. JULO - PT Julo Teknologi Finansial
22. Pinjamwinwin - PT Progo Puncak Group
23. DanaRupiah - PT Layanan Keuangan Berbagi
24. Taralite - PT Indonusa Bara Sejahtera
25. Pinjam Modal - PT Finansia Aira Teknologi
26. DanaBagus - PT Dana Bagus Indonesia
27. Tunaiku - PT Bank Amar Indonesia
28. MEKAR - PT Mekar Investama Sampoerna
29. AwanTunai - PT Simplefi Teknologi Indonesia
30. KreditPro - PT Tri Digi Fin
31. Cashcepat - PT Artha Permata Makmur
32. Findaya - PT Mapan Global Reksa
33. Dhanapala - PT Semangat Gotong Royong
34. Singa - PT Abadi Sejahtera Finansindo
35. EASYCASH - PT Indonesia Fintopia Technology
36. KLIKUMKM - PT Klik UMKM Indonesia
37. iGrow - PT iGrow Resources Indonesia
38. PinjamDuit - PT Stanford Teknologi Indonesia
39. UangMe - PT Uangme Fintek Indonesia
40. Danakini - PT Dana Kini Indonesia
41. Lumbung Dana - PT Lumbung Dana Indonesia
42. LAHAN SIKAM - PT Lahan Sikam
43. TrustIQ - PT Trust Teknologi Finansial
44. Danafix - PT Danafix Online Indonesia
45. Kredinesia - PT Kreditku Teknologi Indonesia
46. FinPlus - PT Rezeki Bersama Teknologi
47. KlikCair - PT Klikcair Magga Jaya
48. KawanCicil - PT Kawan Cicil Teknologi Utama
49. AdaPundi - PT Info Tekno Siaga
50. ModalRakyat - PT Modal Rakyat Indonesia
51. Asetku - PT Pintar Inovasi Digital
52. Invoila - PT Sol Mitra Fintec
53. Danai.id - PT Adiwisista Finansial Teknologi
54. KrediFazz - PT FinAccel Digital Indonesia
55. Ivoji - PT Ivoji Teknologi Indonesia
56. Rupiah Cepat - PT Kredit Utama Fintech Indonesia
57. PinjamYuk - PT Kuaikuai Tech Indonesia
58. Cairin - PT Idana Solusi Sejahtera
59. Qazwa - PT Qazwa Mitra Hasanah
60. Klik UMKM - PT Klik UMKM Indonesia
61. Duitin - PT Sukses Harapan Bersama
62. Gradana - PT Gradana Teknoruci Indonesia
63. Doeku - PT Doeku Peduli Indonesia
64. Indofund.id - PT Bursa Akselerasi Indonesia
65. Pintek - PT Pinduit Teknologi Indonesia
66. ModalKuota - PT Fintegra Homido Indonesia
67. Komunal - PT Komunal Finansial Indonesia
68. BantuSaku - PT Smartec Teknologi Indonesia
69. Restock.id - PT Cerita Teknologi Indonesia
70. PinjamGampang - PT Kredit Cerdas Indonesia
71. Lendela - PT Lendela Teknologi Indonesia
72. Modal Nasional - PT Solusi Teknologi Finansial
73. Danabijak - PT Digital Micro Indonesia
74. iDana - PT iDana Teknologi Indonesia
75. KLIKCair - PT Klikcair Magga Jaya
76. Pinjam Saku - PT Oentoeng Bersama Indonesia
77. KlikPinjam - PT Klik Pinjam Teknologi
78. Bantu Modal - PT Bantu Fintech Indonesia
79. ModalUsaha.id - PT Fintek Digital Indonesia
80. Cashcepat - PT Artha Permata Makmur
81. LumbungDana - PT Lumbung Dana Indonesia
82. Indoduit - PT Indoduit Finansial Teknologi
83. Digital Kredit - PT Digital Kredit Nusantara
84. PinjamNow - PT Credit Berkah Teknologi
85. TaniFund - PT Tani Fund Madani Indonesia
86. CrediNesia - PT Kreditku Teknologi Indonesia
87. PinjamBersama - PT Pinjam Bersama Indonesia
88. SolusiKita - PT Inovasi Finansial Teknologi
89. TaniHub - PT Tani Hub Indonesia
90. KlikDana - PT Klik Dana Teknologi
91. Aspirasi - PT Sahabat Finansial Keluarga
92. FinFaz - PT FinFaz Teknologi Indonesia
93. Modalin - PT Indo Teknologi Investasi
94. Pundiku - PT Pundi Teknologi Indonesia
95. GoDana - PT Global Dana Teknologi
96. PinjamDigital - PT Pinjaman Digital Indonesia
97. FinAku - PT FinAku Teknologi Indonesia